Ade-Uu Klaim Bisa Nyalon Lagi, Pernyataan Ade Sugianto Soal Masa Jabatan Viral di Media Sosial

Pilkada Tasikmalaya
tangkapan layar berita Ade dan Uu di Harian Pagi Radar Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilihan kepala daerah masih lama. Pasangan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya periode 2025-2030 pun belum menjabat dua tahun. Namun, suhu politik di Kabupaten Tasikmalaya mulai hangat. Terutama setelah beredarnya video mantan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dirinya baru menjabat satu periode.

Video itu beredar di Tiktok lewat unggahan akun @damar8802. Video berdurasi 21 detik tersebut, memperlihatkan suasana acara silaturahmi dan halal bihalal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya bersama pengurus, kader, simpatisan, serta anggota DPRD kabupaten dan provinsi, bersma para pengurus. Dalam video, terdengar Ade Sugianto menyampaikan pernyataan terkait status masa jabatannya.

“Jadi saya disebut oleh DKPP, menurut aturan yang berlaku di Indonesia, H Ade Sugianto masih satu periode, berarti masih bisa nyalon kalau diberikan izin oleh Allah SWT, diberikan panjang umur, sehat dan bermanfaat,” kata Ade, yang disambut riuh tepuk tangan pengurus, kader, serta simpatisan PDI Perjuangan.

Baca Juga:Ratusan Kepala Madrasah Ikuti Pembinaan di MAN 1 TasikmalayaTanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!

Radar, mencoba mengonfirmasi pernyatana Ade terebut kepada Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, Ade Sugianto didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari pencalonannya sebagai bupati Tasikmalaya, pada Pilkada 2024. Ade dinilai telah menjabat dua periode sebagai bupati sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

Hal ini diawali gugatan yang dilayangkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon Bupati Tasikmalaya karena telah menjabat dua periode. Gugatan tersebut didasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat bupati sejak 5 September 2018.

UU LEBIH LAYAK MAJU

Di sisi lain, Bupati Tasikmalaya periode 2011–2016 sekaligus Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyebut dirinya juga masih bisa kembali maju sebagai calon Bupati Tasikmalaya. Hal itu lantaran masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya hanya dihitung satu periode, sehingga secara aturan tetap memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon kepala daerah.

“Saya masih bisa mencalonkan lagi menjadi kepala daerah untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya kepada Radar, lewat saluran telepon Whatsapp, Minggu (26/4/2026).

0 Komentar