“Kalau pun ada itikad baik dari tiga orang pengurus Paguyuban Jakwir untuk mengembalikan uang para anggota Paguyuban Jakwir, kita pun pasti mencabut laporan,”katanya.
Para korban mengaku telah mengeluarkan biaya administrasi sebesar Rp5 juta per anggota, ditambah Rp6 juta untuk kebutuhan sertifikasi. Selain itu, investasi untuk pembangunan dapur juga telah dilakukan dengan harapan operasional dimulai pada Januari 2025. Namun hingga Juli 2025, tidak ada realisasi program, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
“Kalau untuk administrasi saja Rp 11 juta per anggota Paguyuban Jakwir, akan tetapi ditambah renovasi untuk dapur MBG yang belum dihitung kerugiannya,”ujarnya.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono terkait tindak lanjut laporan tersebut belum mendapatkan respons.
