630 Ribu Guru Madrasah Swasta Terhalang PPPK, PGM Desak MenPAN-RB Tak Tutup Mata

630 ribu guru madrasah swasta belum bisa ikut PPPK
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Nasib ratusan ribu guru madrasah swasta kembali dipertanyakan. Sekitar 630 ribu guru di RA, madrasah, dan sekolah swasta hingga kini belum memiliki akses mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Situasi itu memicu sorotan dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia yang mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak sekadar berlindung di balik regulasi.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, menilai penjelasan pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menyebut keterbatasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai penghambat, perlu dikaji ulang secara lebih progresif.

Baca Juga:Latih Bisnis Sekaligus Berbagi, Bazar Tebus Murah Mahasiswa Kewirausahaan UMB Promotor Konser Jawab Masukan MUI: Tagline “Melepas Penat” Dinilai Tak Salah, Walaupun Kini Berubah

Menurut dia, UU ASN sejatinya tidak dibuat untuk menciptakan jurang kebijakan antara guru di sekolah negeri dan swasta.

“Jika implementasi UU ASN justru melahirkan ketimpangan dan menutup ruang bagi guru madrasah serta sekolah swasta meningkatkan status kepegawaiannya, maka tafsir kebijakannya perlu diperbaiki. Jangan sampai regulasi menjadi tembok penghalang bagi mereka yang sudah lama mengabdi,” kata Asep, Minggu (15/3/2026) .

PGM menegaskan guru RA, madrasah, dan sekolah swasta sejatinya menjalankan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Mereka juga bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ironisnya, dalam praktik kebijakan kepegawaian, para guru tersebut belum memperoleh kesempatan setara untuk meningkatkan status dan kesejahteraan melalui jalur PPPK.

Padahal, menurut Asep, madrasah dan sekolah swasta selama ini justru banyak menambal keterbatasan negara, terutama di wilayah yang akses pendidikan negerinya minim.

“Ratusan ribu guru madrasah swasta mengajar jutaan siswa di berbagai daerah. Mereka membantu negara memenuhi kewajiban konstitusional di bidang pendidikan. Tetapi dalam kebijakan kepegawaian, mereka justru seperti berada di luar pagar,” ujarnya.

Baca Juga:Gunung Jati Group Banjir Doa, 500 Warga Kota Tasikmalaya Buka Puasa BersamaSembako Murah di Mapolres Kota Tasikmalaya Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

PGM Indonesia menilai pemerintah sebenarnya memiliki ruang kebijakan untuk menghadirkan solusi.

Dalam beberapa sektor lain, pemerintah dinilai mampu menghadirkan fleksibilitas regulasi untuk pengangkatan tenaga profesional melalui skema PPPK, termasuk pada unit layanan yang berada dalam ekosistem lembaga swasta atau yayasan.

0 Komentar