Tambang Tanpa Izin Menganga di Kota Tasikmalaya yang Legal hanya Lima, Sisanya? 

tambang tanpa izin di Kota Tasikmalaya
Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, saat diwawancara usai Musrenbang, Rabu (25/2/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

Sorotan tajam datang dari Kepala Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya, Dikri Rizki Ramadhan.

Ia menegaskan bahwa dalam tambang legal, tanggung jawab reklamasi mutlak berada di tangan pelaku usaha.

“Kalau tambang ilegal, tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Maka pemerintah harus turun tangan memulihkan lingkungan,” tuturna.

Baca Juga:Ramadan 2026, Bank Indonesia Siapkan Rp2,55 Triliun untuk Penukaran Uang di Wilayah Tasikmalaya Satgas Pajak Konser Mengemuka, Diky Candra: Jangan Sampai Musik Ramai, PAD Sepi di Kota Tasikmalaya

Kasus Kampung Rancabendem, menurut Dikri, menjadi potret telanjang dampak tambang tanpa izin.

Kerusakan bentang alam terjadi tanpa pengawasan, tanpa jaminan reklamasi, dan tanpa kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab ketika aktivitas berhenti.

Ia menilai, meskipun kewenangan perizinan berada di provinsi, Pemerintah Kota Tasikmalaya tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penertiban.

“Reklamasi harus dilaksanakan. Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya ke alam, tapi juga ke warga,” tegasnya.

Pengakuan bahwa hanya lima tambang yang berizin memperjelas bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi.

Ini soal warisan lubang dan risiko ekologis jangka panjang. Tanpa izin, tak ada jaminan reklamasi. Tanpa reklamasi, Kota Tasikmalaya hanya kebagian cekungan bekas galian—lengkap dengan potensi bencana dan beban sosial yang harus ditanggung bersama. (ayu sabrina barokah)

0 Komentar