TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pengakuan mengejutkan datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas PUTR, Hendra Budiman, secara terbuka menyebut bahwa aktivitas pertambangan di sejumlah titik Kota Tasikmalaya sejak awal memang tidak seluruhnya mengantongi izin resmi.
Dengan kata lain, sebagian tambang berjalan lebih dulu, urusan izin belakangan—atau malah tak pernah ada.
Baca Juga:Ramadan 2026, Bank Indonesia Siapkan Rp2,55 Triliun untuk Penukaran Uang di Wilayah Tasikmalaya Satgas Pajak Konser Mengemuka, Diky Candra: Jangan Sampai Musik Ramai, PAD Sepi di Kota Tasikmalaya
Menurut Hendra, kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara pemerintah kota hanya mengurusi soal kesesuaian tata ruang.
“Kalau izin pertambangan jelas dari provinsi. Kita dari tata ruang saja. Yang berizin itu dari provinsi lima tahun kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini jumlah tambang yang memiliki izin resmi di Kota Tasikmalaya hanya lima titik. Angka itu tak berubah selama beberapa tahun terakhir.
“Yang berizin di Kota Tasik cuma lima. Sampai sekarang hanya lima,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan dugaan publik bahwa banyak aktivitas galian pasir berlangsung tanpa payung hukum sejak awal.
Bahkan, Hendra mengaku pernah menemukan lokasi tambang yang izinnya sudah kedaluwarsa sejak 5 Agustus 2025.
“Saya ke lapangan lihat jalan, ternyata izinnya habis Agustus 2025. Waktu mau mengurus perpanjangan, kita tolak rekomendasi tata ruang karena menyalahi aturan,” jelasnya.
Baca Juga:RSUD Dewi Sartika Disebut Monumen Gagal Rencana, Aktivis NU Soroti Proyek Kesehatan di Kota TasikmalayaKapolda Jabar Ingatkan Asrama Polisi Bojong Kota Tasikmalaya Bukan Kos-Kosan, Tapi Amanah
Penolakan rekomendasi tata ruang itu otomatis membuat aktivitas tambang kehilangan legitimasi, baik dari sisi provinsi maupun kota.
Artinya, secara administratif, tambang tersebut berdiri di wilayah abu-abu—lebih tepatnya hitam pekat.
Di sisi lain, Hendra menekankan bahwa tambang legal memiliki kewajiban reklamasi pascatambang.
Dalam mekanisme perizinan resmi, pelaku usaha wajib menyetor jaminan reklamasi (jamrek) sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lingkungan.
“Kalau berizin, ada kewajiban reklamasi. Setahu saya ada jamrek yang harus disetor,” katanya.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Di Kampung Rancabendem, lubang-lubang bekas galian pasir masih menganga tanpa pemulihan.
Genangan air, potensi longsor, hingga ancaman keselamatan warga menjadi pemandangan sehari-hari. Tambang pergi, masalah tinggal.
