Pajak Konser di Kota Tasikmalaya Masih Bocor, Disporabudpar Dorong Perwal dan MoU dengan Polisi

pajak konser musik di Kota Tasikmalaya masih bocor
Suasana Stadion Wiradadaha, Rabu (26/2/2026). stadion ini sebenarnya jadi lokasi favorit para EO untuk menggelar konser di Kota Tasikmalaya. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Urusan pajak hiburan dari konser musik di Kota Tasikmalaya masih jadi pekerjaan rumah yang tak kunjung rampung.

Pemerintah daerah mengakui, kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari event hiburan masih sering terjadi karena lemahnya koordinasi antarinstansi dan rendahnya kesadaran penyelenggara acara.

Kepala Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, mengatakan selama ini pihaknya tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi kegiatan konser.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Drama P1: Wali Kota Bantah Pilih Kasih, Publik Masih Hitung KedekatanVentilator RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya yang “Bangun Tidur”

Namun jika kegiatan tersebut masuk dalam kalender event kesenian, Disporabudpar tetap melakukan pengawalan.

“Kalau konser mah lain. Tapi kalau masuk kalender event, iya kita dampingi. Makanya sekarang sedang inisiasi perwal. Tapi perwal itu juga sedang disosialisasikan,” ujar Deddy, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penyusunan peraturan wali kota (perwal) dilakukan dengan melibatkan para pegiat event terlebih dahulu agar diketahui kekurangan dan kelebihannya.

Namun ia menegaskan, urusan pajak hiburan sejatinya menjadi domain utama Bapenda Kota Tasikmalaya.

“Kalau bisa sebelum Polres mengeluarkan izin keramaian, harus ada komitmen dulu dari EO untuk bayar pajak hiburan. Idealnya ada MoU antara Pemkot dengan Polres,” katanya.

Deddy mengakui, tanpa sistem yang jelas, peluang “kecolongan” tetap terbuka lebar.

Ia mencontohkan alur parkir, karcis, hingga kontribusi UMKM yang kerap tidak terdata dengan rapi saat di lokasi konser.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya Ngos-Ngosan, APBD Susut: Air Putih Resmi Naik Kelas, Gorengan Turun Kasta!PJU Padam Bertahun-tahun di Kawalu Kota Tasikmalaya, Warga Bertanya: Lagi Hemat Energi atau Lupa Dipelihara?

“Parkir ke mana, karcis ke mana, itu harus jelas. PAD itu bisa dari tiket, parkir, sampai sewa lahan UMKM. Kalau digali serius, potensi besar,” terangnya.

Ia juga mendorong Kota Tasikmalaya memiliki venue konser yang representatif.

Menurutnya, Stadion Wiradadaha sebenarnya bisa digunakan, selama ada komitmen tanggung jawab dari penyelenggara jika terjadi kerusakan.

“Intinya para pegiat event mendorong Tasik punya venue yang layak. Supaya tidak selalu ribut di izin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Dede Irfan Sani, mengungkapkan bahwa banyak penyelenggara konser tidak memiliki kesadaran pajak sejak awal.

“Sering kali kami tahu ada konser setelah tim turun ke lapangan. Dari awal mereka tidak pernah datang ke Bapenda. Tahu-tahu sudah ada panggung dan penonton,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

0 Komentar