Setelah dokumen lengkap, lokasi diverifikasi melalui laman resmi BGN, dilanjutkan verifikasi akhir oleh tim hingga penerbitan surat keputusan dan perjanjian kerja sama.
“Sebanyak 146 SPPG sudah dinyatakan sesuai juknis. Salah satunya yang lebih difokuskan punya alur keluar masuk yang terpisah dengan umum, semua itu untuk mencegah potensi kontaminasi,” katanya kepada Radar, Senin (23/2/2026).
Ia juga menegaskan setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Betul tempat SPPG harus memiliki IPAL,” ujarnya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Terkait SPPG di SMK Bhakti Kencana Ciamis, Eggy menyebut telah melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi di BGN melalui portal resmi.
“Jadi seperti yang disampaikan Wakil Kepala BGN Irjen Pol Sony Sanjaya seluruh masyarakat Indonesia yang jumlahnya 40.000 SPPG masuk portal, lalu diverifikasi lebih 120 orang langsung lewat online, sehingga tidak bertemu langsung antara pengusul dengan verifikator,” katanya.
“Artinya tempat SPPG bisa operasional bukan berarti memandang latar belakang memiliki usaha dan afiliasi partai politik,” ujarnya. (riz)
