TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Lubang bekas tambang pasir di Kampung Rancabendem, Kecamatan Bungursari, kini menjadi monumen kecil tentang betapa rumitnya urusan kewenangan.
Reklamasi yang semestinya wajib dilakukan justru menggantung, sementara Pemerintah Kota Tasikmalaya mengaku hanya bisa mengawasi dari kejauhan.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa urusan pertambangan bukan berada di tangan pemerintah kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemkot, kata dia, hanya bisa mengawasi dan memberi rekomendasi.
Baca Juga:RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Lebih Baik Disewakan daripada Jadi Museum karena VentilatorPajak Konser di Kota Tasikmalaya Kerap Lolos dari Pantauan, Begini Kendala Bapenda
“Memang terkait pertambangan ini kewenangannya ada di provinsi. Jadi kami di Kota Tasikmalaya hanya sampai pada pengawasan dan rekomendasi. Termasuk survei awal dan pemetaan,” ujar Viman, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pengawasan tetap dilakukan oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas sebagai leading sector.
“Pengawasan rutin sudah dilakukan. Kalau perlu pengawasan lanjutan, tentu akan dilakukan melalui dinas terkait,” katanya.
Soal aktivitas tambang yang belum berizin, Viman menyebut pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Beberapa tambang yang memang belum berizin sudah kami surati sesuai tupoksinya,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan dan penindakan pertambangan mineral dan batuan berada di pemerintah provinsi.
Pemerintah kabupaten/kota tak lagi memiliki kuasa menerbitkan izin maupun menjatuhkan sanksi administratif. Singkatnya, daerah hanya bisa mengawasi, bukan menghentikan.
Di Kampung Rancabendem, aktivitas tambang pasir kini memang telah berhenti.
Baca Juga:MBG Kembali Masuk Sekolah, Dapur SPPG Pastikan Distribusi Jalan Lagi di SD Condong Kota TasikmalayaIsu Rekanan Dekat Penguasa Dispesialkan Menguat, KNPI Desak Transparansi Pencairan Dana P1 Kota Tasikmalaya
Saat inspeksi mendadak pada Sabtu (21/2/2026), tak terlihat alat berat, truk, ataupun pekerja. Akses menuju lokasi ditutup dengan gerbang kayu dan gundukan pasir.
Namun, bekas galian masih menganga. Lubang besar berada tak jauh dari rumah warga.
Berdasarkan keterangan warga dan aparat kelurahan, aktivitas penambangan berlangsung sekitar empat bulan dan diduga tanpa izin yang jelas.
Di RT 1 RW 5, jarak antara bibir galian dan rumah warga hanya beberapa langkah kaki.
Warga mulai waswas, bukan soal tambang lagi, tapi soal siapa yang akan bertanggung jawab.
“Minimal ini diratakan. Jangan ada lubang sebesar ini. Kami takut kikisannya sampai ke makam yang jaraknya kurang dari satu meter, bahkan ke rumah kami,” kata warga setempat, Eli Kurniawati.
