Pajak Konser di Kota Tasikmalaya Kerap Lolos dari Pantauan, Begini Kendala Bapenda

pajak konser musik di Kota Tasikmalaya sering lolos pantauan
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Dede Irfan Sani. rezza rizaldi / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pajak hiburan dari kegiatan konser musik di Kota Tasikmalaya masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Dede Irfan Sani, mengungkapkan bahwa banyak penyelenggara konser atau event organizer (EO) tidak memiliki kesadaran pajak sejak awal kegiatan.

Menurut Irfan, konser musik termasuk dalam kategori pajak hiburan, sama seperti karaoke, biliar, balap motor bertiket hingga arena permainan anak.

Baca Juga:MBG Kembali Masuk Sekolah, Dapur SPPG Pastikan Distribusi Jalan Lagi di SD Condong Kota TasikmalayaIsu Rekanan Dekat Penguasa Dispesialkan Menguat, KNPI Desak Transparansi Pencairan Dana P1 Kota Tasikmalaya

Namun dalam praktiknya, sebagian besar EO konser baru terdeteksi setelah acara konser berlangsung.

“Sering kali kami tahu ada konser itu setelah tim turun ke lapangan. Dari awal mereka tidak pernah datang ke Bapenda untuk koordinasi pajak hiburan. Tahu-tahu sudah ada panggung dan penonton,” ujar Irfan, Senin (23/2/2026).

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2025 jumlah konser di Kota Tasikmalaya tidak banyak dan bisa dihitung dengan jari.

Kendala terbesarnya justru terletak pada rendahnya itikad baik penyelenggara untuk melaporkan dan membayar pajak.

“Banyak yang menghindar. Ada yang mau ditemui, ada juga yang ‘susu lumputan’, lari setelah acara selesai. Tim kami sampai malam-malam nongkrong di lokasi konser untuk memantau penjualan tiket,” terangnya.

Namun, saat ditagih kewajiban pajak, alasan yang kerap muncul hampir seragam: konser merugi.

“Mereka selalu berdalih rugi. Padahal di media sosial tiketnya dibilang sold out. Bisa saja itu trik marketing supaya orang tertarik beli tiket. Tapi ketika pajak ditagih, katanya tidak ada keuntungan,” ucap Irfan dengan nada satir halus.

Baca Juga:Diky Candra dan KDM Jadi Dalang Dadakan di Musrenbang Disporabudpar Kota TasikmalayaRamai Kabar Pilih Kasih Pencairan P1 di Kota Tasikmalaya, Tedi: Saya Berani Bersumpah, Tidak Ada hal itu 

Irfan menjelaskan, pajak hiburan konser bersifat self assessment yang EO bayar ke bjb, lalu dilaporkan sendiri oleh penyelenggara sebesar 10 persen dari penjualan tiket ke Bapenda.

Bapenda hanya melakukan pengawasan melalui pemantauan penjualan tiket online dan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kita pantau lewat platform penjualan tiket dan juga turun langsung. Tapi tetap saja, di laporan akhir mereka sering bilang banyak tiket gratis atau biaya sewa mahal, jadi tidak ada yang bisa dipungut,” tegasnya.

0 Komentar