Merasa Tak Adil, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Banjar Minta Kejari Usut Pejabat Lain

anggota DPRD Kota Banjar Tertipu
Seorang pelajar melintas di depan gedung DPRD Kota Banjar, Jumat 23 Januari 2026. (Anto Sugiarto/radartasii.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Putusan inkrah yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2017–2021 menuai kritik dari tim penasihat hukumnya.

Meski kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat mencapai Rp3,5 miliar, pihak kuasa hukum menilai penegakan hukum belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Penasihat hukum Dadang Ramdhan Kalyubi, Kukun Abdul Syakur Munawar, mempertanyakan alasan hanya kliennya dan Rachmawati selaku mantan Sekretaris DPRD yang dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa nilai kelebihan bayar yang diterima Dadang hanya sekitar Rp131 juta, jauh dari total kerugian negara yang disebutkan.

“Keduanya dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang. Padahal, dalam fakta persidangan terbukti nilai kelebihan bayar yang diterima oleh Dadang hanya sekitar Rp131 juta,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Kukun menilai Dadang tidak memiliki niat melakukan korupsi dan justru menjadi korban dari sistem kebijakan yang bermasalah.

Ia menyebut perbuatan kliennya tidak dilakukan secara sengaja dan dilandasi semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dia menyebut, apa yang dilakukan Dadang Ramdhan Kalyubi tidak ada kesengajaan. Melainkan memiliki spirit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Pihaknya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dinilai membuka fakta adanya kelemahan dalam proses pengambilan kebijakan.

Salah satunya adalah pengakuan bahwa wali kota Banjar saat itu dan Dadang hanya menandatangani usulan yang datang dari bawahannya tanpa pemahaman mendalam.

Baca Juga:Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)Pelari Muda MAN 1 Tasikmalaya, Muhammad Yazid Anwar, Borong Medali dan Amankan Tiket Porprov 2026

“Baik wali kota Banjar saat itu maupun Dadang, dinyatakan hanya menandatangani usulan yang datang dari bawahannya tanpa pemahaman mendalam,” ujarnya.

Dalam pertimbangan tersebut, majelis hakim menyamakan kelalaian yang disengaja dalam jabatan dengan unsur kesengajaan pidana. Namun Kukun mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian yang dinilainya tidak konsisten.

“Kalau prinsip kehati-hatian ini diberlakukan untuk Dadang, mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan,” tanya Kukun dengan nada tinggi.

Ia menegaskan bahwa hakim juga menyatakan kontribusi Dadang berada di pusat perumusan kebijakan.

0 Komentar