CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis menyatakan akan mengambil langkah serius untuk memperjuangkan pengembalian dana tabungan nasabah BMT Miftahussalam Handapherang yang hingga Agustus 2025 tercatat mencapai Rp 8,4 miliar.
Langkah tersebut ditempuh setelah kesepakatan antara nasabah dan pengelola BMT Miftahussalam Handapherang pada 7 Juli 2025, yang menyebutkan pengembalian dana akan dilunasi paling lambat 31 Desember 2025, tidak direalisasikan.
Ketua Ikram Ciamis, Dr Daryaman MPdI, menegaskan bahwa hingga tahun 2025 berakhir, pengurus atau pengelola BMT Miftahussalam Handapherang tidak menepati komitmen untuk membayar kembali tabungan para nasabah.“Oleh karenanya, ada kekecewaan para nasabah telah dibohongi berkali-kali oleh pengurus atau pengelola BMT Miftahussalam,” katanya kepada Radar, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Ia menjelaskan, tuntutan pengembalian dana nasabah sejatinya telah disampaikan sejak tahun 2024. Bahkan, pada tahun 2025 telah dibuat perjanjian bahwa pihak pengelola BMT Miftahussalam harus mulai mencicil pengembalian tabungan serta menyampaikan perkembangan penjualan aset. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan.
“Akan tetapi pengurus atau pengelola BMT Miftahussalam sedikitpun tidak ada itikad untuk melunasi pembayaran ke nasabah. Padahal katanya BMT Miftahussalam Handapherang memiliki aset tanah totalnya miliaran dan debitur macet Rp 3,4 miliar tak ada kabar tindaklanjutnya,” ujarnya.
Karena para nasabah telah berulang kali memberikan kesempatan kepada pengurus atau pengelola BMT Miftahussalam tanpa hasil, Ikram Ciamis memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas demi mendapatkan kembali uang tabungan nasabah.
“Ikram awal Februari 2026 segera membahas bersama anggota nasabah BMT Miftahussalam Handapherang, untuk langkah serius ke depannya. Sehingga tak memanggil pengurus atau pengelola BMT Miftahussalam,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Daryaman, akan dibahas berbagai opsi yang dapat ditempuh ke depan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis, hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Karena semua keputusan tersebut dari anggota nasabah BMT Miftahussalam. Sehingga nantinya apa keputusan bersama itulah yang dijalankan bersama-sama dalam berjuang mendapatkan uang tabungannya kembali,” ujarnya. (riz)
