Sidang Tuntutan terhadap Endang Juta Kembali Ditunda untuk Ketiga Kali

Sidang tuntutan Endang Juta ditunda
Terdakwa kasus kerusakan lingkungan akibat tambang galian C illegal, Endang Juta tampak berbincang dengan Pengacara Jogi Nainggolan (kiri), serta kerabat Endang (tengah) yang selalu hadiri tiap sidang, Senin (22/12/2025). (ist)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Sidang lanjutan kasus tambang galian C illegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan terdakwa Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) mandek. Sudah tiga kali sidang dengan agenda tuntutan terhadap Endang itu ditunda. Termasuk pada Senin (22/12/2025) kemarin.

Sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung itu hanya dibuka sebentar kemudian ditutup kembali. Penundaaan itu disebabkan materi tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum siap.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim yang dipimpin Panji Surono pun mengingatkan jaksa, bahwa tidak ada perpanjangan penahanan kepada terdakwa. Sehingga sidang tuntutan harus dipercepat.

Baca Juga:Jabar Tertinggi Realisasi Kredit Perumahan, Moratorium Izin oleh KDM Disorot Pemerintah PusatSatu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen Talenta

Endang Juta diketahui telah mendapatkan perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung sejak 27 November sampai 25 Januari 2026.

“Ini sudah ketiga kali penundaan tuntutan. Ingat loh, tidak ada perpanjangan penahanan kepada terdakwa,” tegas mejelis hakim sebelum menunda kembali sidang, kemarin.

Selanjutnya, jaksa mengajukan kesiapannya di Senin (29/12/2025) pekan depan. Namun, majelis hakim kembali menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terlalu lama.

“Jangan lah kelamaan. Rabu (24/12/2025) ya harus sudah siap,” pinta Panji.

Seharusnya sidang tuntutan terhadap Endang Juta digelar pada Senin (15/12/2025). Namun ditunda dengan alasan jaksa belum siap dengan materi tuntutannya. Sidang yang baru beberapa menit dibuka itu pun ditutup Kembali dan diagendakan ulang pada hari Rabu (17/12/2025).

Sayangnya, sidang pada hari Rabu itu juga Kembali gagal dilaksanakan. JPU masih belum siap dengan materi tuntutan dan meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan. Namun majelis hakim yang dipimpin Panji Surono memutuskan sidang kembali digelar Senin, 22 Desember 2025.

“Jangan lama-lama, Senin saja. Ini penundaan yang kedua kali untuk agenda tuntutan,” tegas Hakim Panji pada Rabu 17 Desember 2025.

Baca Juga:Pertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih LayakMenjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!

Namun, pada hari kemarin, agenda yang sudah berulang kali ditunda itu harus Kembali kandas. Jaksa masih belum siap dengan materi tuntutannya dan akan Kembali diagendakan Rabu (24/12/2025) lusa. Hal ini membuat publik keheranan, sudah satu mingggu sejak agenda pertama tuntutan, jaksa masih menyatakan materi belum siap.

Sementara itu, Endang juta yang sudah siap mendengarkan tuntutan tampak rapi dengan kemeja putih, celana hitam dan sepatu pantofel. Tak seperti pada sidang pertama, kali ini ia sudah tidak mengenakan rompi merah selaku terdakwa.

0 Komentar