Percepat Penerbitan Izin Tambang Emas di Kabupaten Tasikmalaya, Apri Gandeng bjb Syariah dan BUMD Jabar

tambang emas di kabupaten Tasikmalaya
Lokasi pengolahan emas di Kecamatan Karangjaya ditutup polisi beberapa waktu lalu. (IST)
0 Komentar

“Dengan kerja sama ini, kami optimistis proses IPR dapat segera dituntaskan. Legalitas ini bukan hanya soal izin, tetapi juga jaminan pengelolaan tambang yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dan musyawarah dengan melakukan koordinasi lintas pemangku kepentingan. Ia mengklaim bahwa WPR di Tasikmalaya merupakan salah satu wilayah yang paling siap memperoleh IPR karena telah memiliki sebagian besar dokumen teknis sebagai prasyarat.

“Kami bersama BUMD Jawa Barat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait penyelesaian dokumen acuan NSPK pascatambang dalam, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Desa,” ungkapnya.

Baca Juga:Satu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen TalentaPertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih Layak

Hendra juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IPR berada di tangan Gubernur Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, ia berharap seluruh proses dapat berjalan selaras antara pemerintah pusat, provinsi, hingga masyarakat penambang.

“Jika semua pihak bergerak bersama, legalisasi pertambangan rakyat di Tasikmalaya bukan lagi sekadar wacana, tetapi segera menjadi kenyataan,” pungkasnya.

DUKUNGAN PERHUTANI

Sementara itu, Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, mengungkapkan sosialisasi tersebut intinya menekankan bahwa Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 bertujuan menyederhanakan proses pemberian izin usaha di sektor energi dan mineral melalui sistem Online Single Submission (OSS), meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat pengawasan terhadap implementasi kegiatan usaha di lapangan.

Dalam sambutannya, dia juga menegaskan komitmen KPH Perhutani Tasikmalaya dalam mendukung penyederhanaan perizinan dan penguatan pengawasan serta perlindungan kawasan hutan.

“Kami menyambut baik sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini memberi arah yang lebih jelas dalam menyelaraskan perizinan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Rodiana menyebutkan, Perhutani berkomitmen mendukung seluruh rangkaian tata kelola yang berkeadilan dan ramah lingkungan.

Sementara itu Camat Karangjaya, Atang Sumardi, menyampaikan dukungan positif kepada seluruh pemangku kepentingan atas terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Baca Juga:Menjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Galunggung dengan Terdakwa Endang Juta Kembali Ditunda

“Pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan elemen masyarakat untuk memastikan perizinan dan pengawasan berjalan efektif serta berkeadilan bagi semua pihak di tingkat lokal,” katanya.

0 Komentar