Pengusaha Properti Kaget! Izin Perumahan Dihentikan Sementara, Minta Pemprov Tinjau Ulang

moratorium izin perumahan
Salah seorang pekerja tengah membangun rumah baru di Perumahan Margamulya Indah di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/12/2025). (Diki Setiawan/radartasik.id)
0 Komentar

“Efeknya bahkan tidak kurang dari 100 sektor usaha yang terasa ketika sektor pengembangan perumahan ada. Diantaranya meubelair, tokoh bangunan, UMKM masyarakat, termasuk padat karya banyak yang bekerja dibangunan,” ungkap dia.

Menurut Indra, surat edaran gubernur sebaiknya ditinjau ulang. Paling tidak, implementasinya ditunda agar tak menimbulkan kerugian lebih luas bagi pengembang perumahan. Baik secara materil maupun immateril.

“Apa yang tertuang dalam SE Gubernur sudah tertuang dalam perizinan-perizinan di daerah. Namun dalam implementasi perizinan perlu peningkatan pengawasan,” dorong dia.

Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!

Ia menegaskan, pada dasarnya pengembang hanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Namun yang paling dibutuhkan dalam dunia usaha adalah kepastian hukum.

Ketika aturan baru dikeluarkan, sebaiknya ada aba-aba yang diberikan.

Kemudian kepastian penundaan penerbitan izin juga harus jelas sampai kapan.

“Bagi kami kepastian hukum adalah keniscayaan, sehingga kalau ini berlarut tentu akan sangat merugikan,” ungkap dia.

Indra menambahkan, dampak kebijakan ini sudah terasa nyata.

Investasi yang telah berjalan dan izin yang sebagian sudah ditempuh menjadi terhambat, sementara biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.

“Tentu dengan adanya surat edaran Gubernur ini menjadikan apa yang sudah kita keluarkan dan ditempuh itu berhenti ditengah jalan. Menjadi preseden buruk bagi iklim investasi,” jelasnya.

Ketidakpastian itu, lanjut dia, memicu keresahan. Terutama bagi pengembang yang telah melakukan pembebasan lahan. Tidak ada kejelasan kapan modal yang ditanamkan bisa kembali.

“Jadi tidak ada kepastian kapan uang yang ditanamkan bisa cepat kembali. Kemudian ini juga menjadikan pengembang perumahan tersudutkan atau tersangka,” kata dia.

Di sisi lain, Indra melihat munculnya stigma baru di masyarakat. Kebijakan penghentian izin perumahan di tengah rentetan bencana alam yang terjadi, memunculkan anggapan bahwa proyek perumahan adalah penyebab kerusakan lingkungan.

Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!

“Padahal ketika kita memutuskan untuk berinvestasi di suatu tempat, tentu dengan proses dan tahapan yang sangat ketat. Mulai dari pemilihan sesuai RTRW, RDTR, kita mengikuti apa kata dan aturan dari pemerintah,” paparnya.

0 Komentar