TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Penerbitan izin pendirian perumahan di Kota Tasikmalaya masih dihentikan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) memastikan kebijakan moratorium tetap diberlakukan sambil menunggu kejelasan arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perwaskim Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, mengatakan pihaknya memilih mengikuti instruksi moratorium meski hingga kini surat edaran resmi belum diterima secara administratif oleh dinas.
Baca Juga:Mata Sehat, Masa Depan Terlihat: Gerakan Dinkes Kota TasikmalayaKarcis Parkir Tak Diberikan, Pidana Mengintai! Rawan Pungli di Kota Tasikmalaya
“Sampai sekarang kami masih mengikuti instruksi moratorium. Artinya, penerbitan izin pendirian perumahan dihentikan sementara sambil menunggu petunjuk dan arahan teknis lebih lanjut,” ujar Nanan kepada Radar, Selasa 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, secara formal surat edaran moratorium tersebut ditujukan kepada kepala daerah.
Namun, Perwaskim mengambil langkah penyesuaian agar kebijakan di daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan provinsi.
“Memang edarannya belum kami terima langsung dan secara administratif ditujukan ke kepala daerah. Tapi secara prinsip, esensi kebijakan moratorium itu sudah kami pahami,” katanya.
Terkait kemungkinan masih adanya pengajuan perumahan yang berjalan, Nanan mengaku belum dapat memastikan.
Ia tidak menutup kemungkinan ada pengembang yang masih berada pada tahap rekomendasi di tingkat awal.
“Kalau ada yang masih berproses, bisa saja di tahap hulu. Tapi yang jelas, ke Perwaskim sendiri sampai saat ini belum ada lagi pengajuan izin perumahan yang masuk,” jelasnya.
Baca Juga:KH Didi Abdul Majid, Reuni Menyambung Doa dan Merawat Ghirah Santri!Laskar Paseh Kota Tasikmalaya Menanam, Bergerak dan Belajar!
Perwaskim Kota Tasikmalaya, kata Nanan, akan menunggu kejelasan regulasi dan petunjuk teknis sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (firgiawan)
