PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kejadian tidak menyenankan menimpa dua bule asal Belgia, Le Roy dan Leander Jordy, yang sedang berlibur di objek wisata Pangandaran.
Kedua pria tersebut kehilangan sepeda motor sewaan mereka dalam waktu singkat saat berada di kawasan penginapan Kirei House.
Kejadian ini menambah daftar kasus pencurian yang terjadi di wilayah wisata, namun berkat kerja keras polisi, empat orang terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga:Terumbu Karang Batukaras Kian Rusak, Komunitas Pencinta Alam Pangandaran Turun Tangan Selamatkan LautButuh Rp 500 Miliar Atasi Banjir di Pangandaran: Solusi atau Harapan?
Pada 20 November 2025, motor pertama hilang setelah beberapa jam diparkir di area penginapan.
Motor kedua, yang juga disewa oleh kedua wisatawan, raib pada dini hari.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan, kedua motor tersebut dilaporkan hilang pada 21 November.
”Jadi itu motor sewaan, diparkir di penginapan Kirei House,” jelasnya, Kamis, 27 November 2025..
Menindaklanjuti laporan kehilangan motor tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berkoordinasi dengan beberapa polsek setempat dan melakukan pelacakan.
Hasilnya, pada 24 November, sekitar pukul 16.30, tim berhasil menemukan dan mengamankan empat orang terduga pelaku di wilayah Batukaras.
Keberhasilan penangkapan ini didorong oleh temuan dua unit sepeda motor yang hilang, beserta barang bukti lainnya, seperti kunci duplikat, alat bongkar, dan sejumlah ponsel.
Baca Juga:Kejagung Respons Dugaan Korupsi Besar-besaran di Kabupaten Pangandaran yang Dilaporkan Sarasa InstituteFenomena LGBT di Kalangan Siswa SMP di Kabupaten Pangandaran, Beberapa Terindikasi Terjangkit HIV
Bukti-bukti yang ditemukan memungkinkan polisi untuk segera menghubungkan para pelaku dengan kejadian tersebut, mempercepat proses pengembangan kasus.
Saat ini, keempat orang tersebut masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan dan memperluas pemeriksaan ke wilayah Pangandaran dan luar daerah.
Mereka juga berencana untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara.
Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi gangguan keamanan di sekitar mereka. (Deni Nurdiansah)
