BANDUNG, RADARTASIK.ID – Sidang lanjutan dengan terdakwa Endang Abdul Malik atau Endang Juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/11/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Mereka, yakni Ade Supriadi, Putu Eka Cahya, M Teguh dan Aditya Niskala.
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ruangan Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung —ruang II— dipenuhi pengunjung, Rabu (12/11/2025). Tidak ada satu kursi pengunjung yang kosong.
Awalnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, berjalan normal. Khususnya ketika hakim menanyakan seluruh identitas para saksi yang notabene semuanya anggota Polri. Begitu pun ketika hakim bertanya isi dakwaan, para saksi menyebut ijin usaha terdakwa sudah habis. Pun sebagian lahan yang digarap disebut milik PT Perhutani.
Baca Juga:Digaransi Kerja Kerja ke Jepang, Puluhan Peserta Daikokuten School Kota Tasikmalaya Ikuti PelatihanSkandal Tunjangan Ganda Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya Terkuak!
Namun, ketika mamasuki tanya jawab lanjutan oleh hakim, hampir seluruh saksi tidak menguasai materi dakwaan. Beberapa kali, hakim bertanya kepada para saksi mengenai legalitas perusahaan yang dikelola terdakwa, kondisi di lokasi pertambangan, koordinat lokasi tambang, hingga batas antara lokasi lahan milik Endang Juta dengan lahan milik Perhutani. Namun para saksi lebih banyak menjawab “tidak tahu”.
Berulangkali pula, majelis hakim meminta para saksi untuk menjawab dengan pasti terkait dakwaan yang ditujukan kepada Endang Juta. Namun, lagi-lagi, mereka pun tidak mengetahui legalitas perusahaan milik bos Pasir Galunggung tersebut. Baik itu CV Galunggung Mandiri maupun CV Putera Mandiri.
Majelis Hakim bahkan memberikan waktu kepada para saksi untuk kembali membuka dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berulangkali hakim mencecar para saksi. Bahkan, hakim sempat bertanya apakah ketidaktahuan mereka terkait isi dakwaan karena ada tekanan? Namun mereka menjawab: tidak.
Diakhir persidangan, majelis hakim sempat menasehati para saksi. Hakim mengakui nada bicaranya sedikit meninggi karena perkara yang disidangkan terkait lingkungan hidup banyak menjadi sorotan khalayak dan media. Apalagi fakta persidangan akan menjadi berita acara dan akan menjadi pertimbangan putusan.
“Misal saudara pelapor tidak tahu apa-apa. Wartawan tulis ini. Terus misalkan (terdakwa, red) bebas, siapa yang dihujat? Pengadilan pak. Padahal fakta di persidangan seperti ini. Anda (pelapor/saksi, red) tidak tahu apa-apa. Itu yang kami khawatirkan. Masyarakat hanya tahu ini dibebaskan. Mereka tidak pernah tahu keterangan saksinya bagaimana? Itu yang kami khawatirkan. Makanya saudara sebagai pelapor harusnya mengetahui yang dilaporkannya itu. Tadi ditanya titik koordinat, berapa luas, apa yang longsor tidak tahu, efek atau dampak bagi lingkungan bagaimana?” tutup hakim.
