Korban lain, Rara (22), warga Kecamatan Cipaku, juga mengaku ditipu pelaku sejak Juli 2025. Ia bahkan diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP, yang kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi AdaKami dan Kredit Pintar.
“Sehingga saat ini menanggung tagihan hingga Rp21 juta,” ungkapnya.
Para korban berharap polisi segera menangkap pelaku dan mengungkap jaringan penipuan berkedok bisnis titip limit ini. (Fatkhur Rizqi)
