Desak Tangkap Bos Tambang, Warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Tambang Emas Ilegal ke Polda Jabar

tambang emas ilegal di karangjaya
bangunan pengolahan emas di Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jauh sebelum aparat menutup tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/11/2025), seorang warga Cineam bernama Gugun Sugilar lebih dulu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada 20 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Daniar Ridijati SH, Gugun melaporkan dua orang berinisial IS alias HL dan TA alias BB selaku pemilik dan pengelola tambang emas. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Menurut Daniar, aktivitas penambangan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa usaha pertambangan harus memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Fenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air Keruh

Dalam laporannya, Daniar menyebut aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berjalan sejak 2021 di Blok Cengal yang merupakan lahan Perum Perhutani.

Selain menambang, para terlapor juga melakukan pengolahan emas dari hasil tambang di lokasi tersebut. Pengolahan di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) dengan bahan kimia merkuri (Hg) selama 24 jam non-stop.

Sedangkan di Dusun Ciherang, para pelaku menggunakan metode pelindian (leaching) dengan bahan kimia sianida (CN-) juga selama 24 jam penuh.

Daniar menegaskan, aktivitas tambang dan pengolahan emas itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan nyata.

“Limbah yang dihasilkan para terlapor termasuk kategori limbah B3 —Bahan Berbahaya dan Beracun. Dampaknya mencakup pencemaran air sungai dan air tanah di sekitar lokasi tambang di Dusun Karangpaninggal dan Dusun Ciherang,” ujarnya.

Ia menilai, para terlapor seharusnya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, juga dijerat Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi pihak yang menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan sesuai aturan.

Baca Juga:Viral Warga Pangandaran Sakit di Taiwan, Memelas Minta Dijemput ke Gubernur Jabar, Eh Ternyata BeginiRahasia Jabatan Abadi di Kota Tasikmalaya: Ketika Kursi Lebih Setia dari Kepala Daerah!

“Pelapor sebagai unsur masyarakat memiliki legal standing dan telah memenuhi syarat sebagai pelapor karena tindak pidana tersebut bukan delik aduan,” jelas Daniar.

0 Komentar