Gugur Usai Tugas Suci, Petugas Haji Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Haji
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 42 juta kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, petugas haji yang meninggal dunia setelah menuntaskan tugasnya melayani jemaah di Tanah Suci beberapa waktu lalu. (BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

Ia mengungkapkan rasa syukur atas kolaborasi yang baik dengan Kementerian Agama karena kerja sama tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Rosmala, istri almarhum, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian serta dukungan yang diberikan kepada keluarganya.

Ia mengaku tidak pernah membayangkan sebelumnya akan mendapat perhatian sebesar ini dari pemerintah.

Baca Juga:Jangan Asal Miring! Ini Kesalahan Fatal Pengendara Offroad Saat Menikung di TanahSegera Hadir! HUT Ke-79 Serikat Perusahaan Pers di Banda Aceh: Pers Maju, Sumber Daya Indonesia Melaju

Di tempat terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum Budi Iskandar Pulungan.

Ia menilai, peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang betapa vitalnya perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi petugas haji yang menjalankan tugas penuh risiko di Tanah Suci demi melayani jemaah dengan sebaik-baiknya.

”Kami sangat berduka atas wafatnya almarhum,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Radartasik.id, Senin, 20 Oktober 2025. (rls)

0 Komentar