“Ketika petani mulai memasukkan bahan organik, maka akan muncul kembali cacing, serangga, dan mikroba pengurai. Aliran energi dan nutrisi pun terjaga, dan insya Allah hasil panen padi akan maksimal,” ujarnya.
Saat ini, 41,41 hektare lahan pertanian organik di Ciamis telah tersertifikasi, tersebar di Pamarican, Cihaurbeuti, dan Banjaranyar. Sebanyak 10 hektare di Kecamatan Banjarsari masih dalam proses sertifikasi. Selain itu, Sekolah Lapangan Pertanian Organik telah menumbuhkan 11,8 hektare lahan baru di sejumlah kecamatan.
“Ketika sudah establish, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dapat mendorong sertifikasi organik untuk memenuhi standar pertanian organik nasional,” kata Novi.
Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah
Melalui LMS pertanian organik, setiap petani dapat menelusuri riwayat penanaman dan penerapan SOP (Standard Operating Procedure). “Dengan menggunakan LMS ini, setiap petani dapat ditelusuri sejak kapan dan SOP mana yang digunakan dalam menanam padi organik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Ciamis, Andang Firman Priyadi, menyampaikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersinergi mendukung program ini.
“Dinas Peternakan dan Perikanan menyiapkan kohe (kotoran hewan) untuk kompos, Dinas Pertanian menyiapkan petani dan pendampingan, sedangkan Dinas Kominfo menginformasikan dan mendukung LMS pertanian,” ujarnya.
Andang menambahkan, sistem ini memastikan setiap petani organik dapat terdeteksi asal lahan, pelatih, pendamping, hingga penerapan SOP, sebelum menjual beras organik.
“Supaya saat menjual beras organik minimal menggunakan SOP organik. Sambil proses mengurus sertifikat pertanian organik dari lembaga sertifikasi seperti SUCOFINDO dan INOFICE,” katanya.
Dengan adanya SOP dan sertifikasi, petani akan terlindungi saat menjual produk organik. Hasil panen nantinya dapat menyokong program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.
“Harga beras organik bisa bersaing dengan beras premium, yakni sekitar Rp 17 ribu per kilogram. Kita ingin masyarakat Ciamis konsumsi nasi organik, karena menyehatkan,” ujarnya.
Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!
Sebagai bentuk dukungan, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian menggelar lomba video kreatif untuk siswa SMP dan SMA tentang pemanfaatan lahan pekarangan dengan SOP organik. “Sekarang pun sudah mulai diinformasikan lomba tersebut,” tambahnya. (riz)
