Bupati Ciamis Dilaporkan ke Polda Jabar Terkait Dugaan Korupsi ADD Tahap II Tahun 2024

Bupati Ciamis dilaporkan ke polda jabar
Ramadhaniel menunjukkan dokumen bukti pelaporannya ke Polda Jabar. (IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dilaporkan ke Polda Jabar oleh advokat Ramadhaniel S Daulay pada Senin (29/9/2025).

Laporan itu disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis.

Ramadhaniel menjelaskan, dugaan korupsi itu muncul setelah dirinya mengkumpulkan sejumlah bukti terkait tidak cairnya ADD tahap II tahun 2024 di Kabupten Ciamis sebesar Rp 20 juta per desa, dikali 258 desa. Total ADD tahap II tahun 2024 yang tidak cair mencapai Rp 5,16 miliar.

Baca Juga:Imbas Kasus Keracunan MBG, 3 SPPG di Priangan Timur Terkena Penonaktifan SementaraPejabat Pemkot Tasikmalaya Punya Proyek MBG, BKPSDM Sebut Eloknya Tak Boleh!

“Pelaporan yang saya buat karena peran serta aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sehingga saya sebagai masyarakat Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan ADD II tahun 2024 belum cair di Kabupaten Ciamis,” ujarnya kepada Radar, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan temuan itu bermula dari penelusurannya atas laporan Imat Ruhimat, mantan kades Cicapar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentiannya sementara. Salah satu laporannya memuat catatan tentang tidak cairnya ADD Tahap II tahun 2024.

Ia kemudian menyinkronkan data tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang menghadiri rapat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdes) dengan Pemkab Ciamis dan DPRD pada 9 Januari 2025. Termasuk awak media.

Hasilnya ia mendapat informasi bahwa ada ADD tahap II tahun 2024 akan diganti dengan pencairan di bulan Maret 2025. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi.

“Ketika disambungkan dengan laporan Imat Ruhimat sampai detik ini ADD tahap II tahun 2024 belum dicairkan. Menduga diselewengkan,” katanya.

Ramadhaniel menambahkan, sebelum membuat laporan ke Polda Jabar, ia sudah mengumpulkan data dari pemberitaan pers dan hasil investigasi lapangan.

“Pada 26 September saya kumpulkan semua bukti-bukti pemberitaan teman-teman pers, kemudian saya cocokkan dengan apa yang disampaikan Imat Ruhimat dan informasi dari Yoyo Wahyono bahwa akan dicairkan (dana pengggantinya) pada bulan Maret 2025. Kalau akan dicairkan berarti uangnya ada,” jelasnya.

Baca Juga:Dua Pejabat Pemkot Tasikmalaya Disebut Punya Dapur MBG, Berpotensi Tabrak Aturan!Dua Sekolah di Kota Tasikmalaya Dikabarkan Mundur dari Program MBG, Sekolah Mana?

Ia menegaskan, ADD tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dikembalikan. Sementara dugaan korupsi harus ditindak sesuai aturan.

0 Komentar