RADARTASIK.ID – Pajak kendaraan menjadi salah satu pertimbangan penting ketika masyarakat membeli mobil baru.
Umumnya, semakin mahal harga mobil, semakin besar pula biaya pajaknya. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi mobil listrik.
Berkat adanya insentif dari pemerintah, pajak tahunan mobil listrik di Indonesia terbilang sangat murah, bahkan bisa dikatakan nyaris gratis.
Baca Juga:Cari Modal Usaha Rp100 Juta? Simak Angsuran dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2025Angsuran Terbaru KUR BRI 2025, Cicilan Mulai Rp90 Ribuan dengan Bunga 6%
Pemilik kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) cukup mengeluarkan biaya sekitar Rp143.000 per tahun untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau diesel yang bisa mencapai jutaan rupiah setiap tahunnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.
Rincian Pajak Mobil Listrik Tahun Pertama
PKB: Rp 0
BBNKB: Rp 0
SWDKLLJ: Rp 143.000
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 443.000
Pajak Tahun Kedua Hingga Tahun KeempatMulai tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Artinya, biaya pajak tahunan tetap sama, baik untuk mobil listrik seharga Rp200 jutaan maupun miliaran rupiah.
Pajak Lima Tahunan
Setelah lima tahun, biaya yang harus dikeluarkan sedikit berbeda, yakni:
PKB: Rp 0
BBNKB: Rp 0
SWDKLLJ: Rp 143.000
Perpanjang STNK: Rp 200.000
Pengesahan STNK: Rp 50.000
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 493.000
Dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional, beban pajak tahunan mobil listrik tergolong jauh lebih rendah.
Mobil bensin atau diesel biasanya dikenakan pajak berdasarkan harga jual dan kapasitas mesin, sehingga bisa mencapai jutaan rupiah per tahun.
Baca Juga:Pinjaman Modal Usaha Rp80 Juta di KUR BRI 2025, Bunga Ringan dan Proses MudahCicilan KUR BRI 2025 Plafon Rp5 Juta-Rp100 Juta, Solusi Permodalan untuk UMKM
Sebaliknya, untuk mobil listrik, biaya pajak tahunan pada tahun kedua hingga keempat cukup maksimal sebesar Rp143.000 saja.
Inilah salah satu keuntungan besar memiliki kendaraan listrik di Indonesia saat ini.
Daftar Mobil Listrik dengan Pajak Tahunan Rp143.000
Berikut perkiraan biaya pajak tahunan beberapa model mobil listrik di Indonesia (tahun kedua sampai keempat):
– Wuling Air ev : Rp143.000
– Wuling Binguo EV : Rp143.000
– Neta V : Rp143.000