Proses ini membutuhkan tim dari kota yang akan memverifikasi kelengkapan persyaratan pemekaran desa.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa pembentukan desa definitif memerlukan waktu yang tidak singkat dan proses yang panjang.
Ketua Komite Pembentukan Desa Sindangmulya, Titing Subana, menyatakan, masyarakat semakin bersemangat setelah mendapatkan penjelasan mengenai Permendagri tersebut.
Baca Juga:Pensiunnya Kendaraan Khusus Atasi Ular, Tawon, dan Biawak Milik Damkar Kota Banjar, Begini Penjelasannya!Warga Dusun Sindangmulya Kota Banjar Makin Menggebu-gebu Perjuangkan Pembentukan Desa
Meskipun belum ada keputusan pasti, ia mengungkapkan tekad untuk terus mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Titing juga menyatakan, pihaknya akan menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan dan akan mengusulkan pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) untuk membahas lebih lanjut rencana pemekaran desa.
Dalam rangka mempercepat proses pemekaran desa, pihak Komite Pemekaran Desa Sindangmulya telah melakukan verifikasi data kepala keluarga (KK), dan semua masyarakat setempat telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses pemekaran desa.
Masyarakat berharap, dengan adanya pemekaran desa, mereka dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan lebih terfokus pada kebutuhan serta pengembangan wilayah mereka. (Anto Sugiarto)