TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 82 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 12 Agustus 2025 di Pendopo Baru Singaparna.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin berharap pejabat yang dilantik dapat memperkuat kapasitas dan kinerjanya sebagai abdi negara. Karena ASN mempunyai peran strategis dalam menjalankan pemerintahan.
Cecep berharap para pejabat yang telah menempati posisi baru bekerja profesional dan terus meningkatkan kinerja yang prima dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
“Saya minta kepada para pejabat yang dilantik untuk dapat menjaga komunikasi dan sinergi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien,” ungkap Cecep.
Cecep menyebut pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap pejabat administrator dan pengawas sebanyak 82 orang ini merupakan ikhtiar pemerintah daerah untuk jenjang karier ASN yang harus diberikan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.
Cecep berpesan agar para pejabat ini betul-betul konsen terhadap tugas dan fungsinya, menjalankan koordinasi dan komunikasi baik dengan pemerintah dan melayani masyarakat di jabatan masing-masing.
“PR kita banyak layanan masih banyak persoalan, pelayanan jaminan kesehatan juga masih banyak persoalan, sehingga saya minta kepada yang sudah dilantik fokus terhadap tupoksi masing-masing,” paparnya.
Ketika ditanya apakah 82 pejabat yang dilantik ini sudah melalui merit sistem? Cecep mengaku belum menggunakan sistem tersebut.
“Belum, jadi merit sistem ini, kita full talent itu kita baru komplit di September. Tapi walaupun belum full talent, kita tetap mengikuti aturan yang diarahkan oleh BKN,” paparnya.
Seperti yang disampaikan dalam sambutan tadi, kata Cecep, setiap pejabat tidak bisa kurang dari dua tahun dalam jabatannya, ketika akan dipindahkan. Jadi harus sudah dua tahun dalam jabatannya, baru bisa dipindahkan.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
“Kalau kurang dari dua tahun tidak bisa. Selama-lamanya lima tahun. Nah sekarang kita di satu jabatan yang dilantik ini ada yang 11 tahun, ini kasian juga mentok kariernya,” ungkap Cecep.
Jadi pelantikan pejabat ini selain penyegaran juga memberikan kesempatan jenjang karier. Kalau sudah mentok golongannya tidak akan naik.