Penambang Emas di Kabupaten Tasikmalaya Sulit Alih Profesi, Perlu Pelatihan Pekerjaan dari Pemerintah Daerah

tambang emas bawah tanah
ilustrasi: AI
0 Komentar

Cineam sebenarnya memiliki potensi lahan perkebunan, kapol, pertanian cabai, dan lainnya. Namun belum ada pembicaraan serius mengenai program darurat yang bisa menyerap para penganggur terdampak penutupan tambang emas.

Pelatihan kerja melalui balai latihan dinilai menjadi solusi realistis yang bisa dijalankan dinas terkait.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja belum memberikan tanggapan soal langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani nasib para penambang emas di Cineam.

Baca Juga:Tahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah DijalankanMasih Ingat Pesan H Amir Mahpud: 5 Dosa yang Harus Diberantas Pemerintah Kota Tasikmalaya!

Diberitakan sebelumnya, Sekitar 3.000 penambang emas di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini belum bisa kembali beraktivitas.

Izin pertambangan rakyat (IPR) belum diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Kondisi ini membuat masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari tambang emas, terpaksa menunggu kejelasan izin tersebut.

Camat Cineam, Sudayana, mengatakan para penambang saat ini masih menunggu izin resmi agar bisa kembali menambang.

“Jadi kita himbau kepada penambang untuk tidak melakukan penambangan untuk sementara sebelum keluar izin. Penambang juga sudah dikumpulkan dan kami sosialisasi menyampaikan ketika beraktivitas legalitas izin tambang harus ada,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Sudayana menjelaskan, wilayah tambang rakyat sudah ditentukan di Cineam, tetapi izin operasionalnya belum juga terbit. Selain itu, pihak ESDM juga masih melakukan kajian terhadap aktivitas galian dalam tanah, bukan sekadar galian permukaan.

“Termasuk menunggu kajian untuk penambangan galian di dalam tanah dari ESDM termasuk izin juga. Sebelum izin keluar harus ada kajian dulu, jadi bukan untuk galian dari permukaan,” paparnya.

Menurut dia, penghentian sementara aktivitas tambang membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:Jadi Temuan BPK, Belanja BBM Rp 1,4 Miliar di DLH Kota Tasikmalaya Buru-Buru Dikembalikan!MAN 1 Tasikmalaya Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam

“Dampaknya memang ketika aktivitas tambang dihentikan, masyarakat di satu sisi (tambang emas, red) menjadi mata pencaharian, di sisi lain juga kehilangan kerja untuk kehidupan,” ungkapnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar