“Ini penting untuk dipahami semua pihak, agar perencanaan kepegawaian bisa dilakukan dengan matang dan tidak menimbulkan kekosongan jabatan yang berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” tutup Iing.(ujg)
Jabatan Camat Tak Bisa Sembarangan Diisi, Komisi I Minta Pemkab Tasikmalaya Segera Menyikapi Serius

