TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berita Dahlan Iskan jadi tersangka di Polda Jawa Timur langsung ditanggapi kuasa hukummya, Johanes Dipa Wijaya & Partners.
Dalam siaran pers yang dikirimkan ke radartasik.id, Johanes Dipa Wijaya menyatakan bahwa pemberitaan Dahlan Iskan jadi tersangka tidak benar.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap klien kami, Bapak Dahlan Iskan, dengan ini kami menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat kami sayangkan,” demikian pembuka siaran pers itu.
Baca Juga:Tim Mojang Akademi Persib Bandung Berhasil Hattrick Juara di Piala Pertiwi!Menanti Sikap “Tak Abu-Abu” DPRD Kabupaten Tasikmalaya soal Penghentian Anggaran!
Johanes Dipa Wijaya kemudian menuturkan, untuk berita Dahlan Iskan jadi tersangka ada 7 poin pokok-pokok klarifikasi sebagai berikut:
1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka.
2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.
3. Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.
5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
6. Kami memandang bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami.
Baca Juga:Diam-Diam, Pertina Kota Tasikmalaya Bawa Pulang 23 Medali Emas dan Perak!Cerita Awal Mula Berdirinya Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya
7. Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami,” pungkas Johanes Dipa Widjaja. (red)