“Saya hanya ditanyakan apakah bapak pernah membawa mahasiswi di dalam mobil bapak tengah malam, apakah pernah ngajak check in. Saya jawab tidak pernah, tidak ada,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan, ia diminta menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia terkejut ketika mendapati nama pelapor tercantum dalam lampiran terakhir.
Dia pun menyayangkan hal tersebut karena menurutnya bertentangan dengan prinsip kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga:Diam-Diam, Pertina Kota Tasikmalaya Bawa Pulang 23 Medali Emas dan Perak!Cerita Awal Mula Berdirinya Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya
“Saya gak tahu apa itu kelalaian atau malah jebakan. Karena kan sesuai peraturan, Satgas wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor,” tuturnya.
Ia sendiri mengaku tidak menyangka pelapor adalah orang yang selama ini berkomunikasi baik dengannya. Menurutnya, ia baru saja kembali dari kampung halaman setelah mengambil cuti tahunan, dan mencoba mengingat kembali interaksi sebelumnya dengan pelapor.
Sebagai bentuk pembelaan, pria berdarah batak ini mengumpulkan sejumlah bukti. Termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan aktivitas media sosial pelapor.
“Saya mengumpulkan bukti chat WA, kemudian instastory saya yang bukber di-love oleh bersangkutan. Saya sudah lengkapi semua bukti, sudah saya serahkan ke Satgas,” sebutnya.
Hingga kini, proses evaluasi dan penanganan lanjutan terhadap laporan dugaan pelanggaran masih berlangsung. Rektorat memastikan akan bersikap hati-hati dan menjunjung prinsip perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ayu Sabrina)