Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II Diumumkan, Hanya Empat Formasi Terisi: Pemkab Ciamis Buka Opsi Paruh Waktu

PPPK Kabupaten Ciamis
Pelaksanaan seleksi PPPK formasi tahun 2024 tahap II ditinjau langsung oleh Sekda Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi (kiri) didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi (kedua, kiri) di titik lokasi BKN Tasikmalaya Gedung Alfath Building Center, Senin (12/5/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap II pada Senin, 30 Juni 2025.

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, sebanyak 1.703 peserta telah mengikuti seleksi yang digelar pada 11 hingga 14 Mei 2025 di Gedung Alfath Building Center, BKN Tasikmalaya.

Dari total peserta yang mengikuti seleksi tahap II, hanya empat formasi yang berhasil terisi. Keempat formasi tersebut mencakup jabatan dokter ahli muda spesialis anestesiologi, terapi intensif, nutrisionis terampil, penyuluh lingkungan hidup ahli pertama, dan guru bimbingan konseling.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

“Empat formasi ini merupakan bagian dari 16 formasi kosong yang tersisa setelah pelaksanaan PPPK tahap I, di mana 134 dari total 150 formasi telah terisi dan dilantik oleh Bupati Ciamis pada 26 Mei 2025,” ujarnya kepada Radar, Selasa 1 Juli 2025.

Adapun 16 formasi yang menjadi target pengisian pada tahap II meliputi tiga formasi dokter spesialis, lima dokter gigi, empat nutrisionis, dua sanitasi lingkungan, satu penyuluh lingkungan hidup, dan satu guru bimbingan konseling.

“Peserta yang dinyatakan lulus pada formasi tahap II akan diarahkan untuk melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman resmi SSCASN sesuai jadwal yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia,bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia, Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka kemungkinan untuk mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Meski begitu, pelaksanaan teknis pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu petunjuk dari BKN dan Kementerian PANRB,” bebernya.

BKPSDM juga mengimbau para pelamar yang tidak memilih formasi atau tidak tercantum dalam lampiran pengumuman resmi Bupati Ciamis Nomor: 800.1.2.3/024/Panselda/2025 untuk menanti informasi lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Bagi mereka yang termasuk dalam kategori jabatan tampungan, diharapkan tetap bersabar menunggu arahan resmi berikutnya,” terangnya. (riz)

0 Komentar