Pemekaran Desa di Garut: 22 Penjabat Kepala Desa Persiapan Harus Sat Set Langsung Bekerja

Pemekaran Desa di Garut
Sebanyak 22 penjabat kepala desa persiapan di Kabupaten Garut dilantik di pendopo beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemekaran desa.

Baru-baru ini, sebanyak 22 kepala desa hasil pemekaran dari desa yang sudah ada sebelumnya di wilayah Garut telah resmi dilantik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.

Baca Juga:Terbaru! Kasus Positif Covid-19 Sudah Muncul di Kabupaten Garut, Apa yang Harus Dilakukan?Progres Pembebasan Lahan Tol Getaci di Garut: Kenapa Desa Sukarame Belum Dapat Uang Ganti Rugi?

Pemekaran desa di Garut ini sebenarnya merupakan sebuah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019.

Salah satu alasan utama pemekaran desa di Garut ini adalah untuk mengatasi jumlah desa di Jawa Barat yang masih jauh di bawah provinsi lainnya seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dengan pemekaran desa di Garut, diharapkan pelayanan dan pembangunan desa dapat lebih optimal.

Dalam proses ini, desa-desa yang telah dinyatakan layak untuk pemekaran selanjutnya disebut sebagai desa persiapan.

Sebagai bagian dari persiapan, penjabat kepala desa persiapan diangkat dari aparatur sipil negara dan ditempatkan di kantor kecamatan.

Desa-desa persiapan tersebut di antaranya Desa Rancabango di Kecamatan Tarogong; Desa Cintanagara, Desa Barusuda, dan Desa Cigedug di Kecamatan Cigedug; Desa Sukawargi di Kecamatan Cisurupan, Desa Sukamurni di Kecamatan Cilawu, Desa Cirapuhan di Kecamatan Selaawi, Desa Simpang di Kecamatan Cikajang, Desa Leuwigoong di Kecamatan Leuwigoong.

Kemudian Desa Kersamanah di Kecamatan Kersamanah, Desa Sukasenang di Kecamatan Banyuresmi, Desa Cibunar di Kecamatan Cibatu, Desa Samarang di Kecamatan Samarang; Desa Sagara dan Desa Mekarsari di Kecamatan Cibalong; Desa Sindangratu dan Desa Sukamenak di Kecamatan Wanaraja; Desa Sukarame dan Desa Purbayani di Kecamatan Caringin; Desa Singajaya di Kecamatan Singajaya, dan Desa Sukasono dan Desa Pasanggrahan di Kecamatan Sukawening.

Baca Juga:Staycation di Garut! Vila Syahdu 1 Jutaan Ini Tawarkan Sunrise dan Citylight yang Bikin Healing Makin MaksimalSiap-Siap! Punya Tembakau Sintetis Bakal Ditangkap Polisi, Pemuda Garut Sudah Dibekuk

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, menjelaskan, pelantikan kepala desa persiapan tersebut telah berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Setelah dilantik, para kepala desa persiapan langsung memulai tugas mereka untuk mempersiapkan desa-desa tersebut agar bisa berkembang menjadi desa definitif.

”Desa persiapan artinya mempersiapkan menghantarkan bagaimana desa itu menjadi desa definitif,” ucapnya, Senin, 23 Juni 2025.

0 Komentar