Fakultas Hukum UMB Gelar Seminar Hukum, Bahas Implementasi Restorative Justice

SEMINAR
Para pemateri yang merupakan para praktisi hukum dari berbagai instansi di Priangan Timur hadir dalam acara Seminar Hukum yang digelar FH UMB, Jumat (20/6/2025).
0 Komentar

Ia menekankan bahwa restorative justice erat kaitannya dengan asas subsideritas. “Asas subsider berarti hukum pidana adalah pilihan terakhir. Jika ada cara penyelesaian lain, maka itu harus diutamakan. Di sinilah lahir konsep restorative justice dan diversi, terutama dalam penanganan kasus anak,” kata Faruk.

Namun, ia menegaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau diversi.

“Kasus-kasus seperti narkoba, terorisme, dan korupsi tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena termasuk extra ordinary crime dengan dampak besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:Di Tengah Efisiensi, Christian Mikhael Berhasil Membawa Aston Inn Tasikmalaya Jadi TerfavoritUniversitas Telkom-Unsil Kolaborasi Kenalkan eLiveStock, Aplikasi Pengelolaan Ternak

Ia mencontohkan kasus kekerasan oleh sekelompok anak-anak yang sempat dibawa ke Komisi III DPR RI. Meski pelakunya sebagian besar anak-anak, namun korban menolak penyelesaian melalui diversi.

“Kita sudah tawarkan diversi, tapi pihak korban tidak mau dan korban itu sempat mengalami koma selama beberapa hari. Jadi prinsip restorative justice dan diversi itu tidak bisa serta merta bisa kita terapkan di dalam sistem peradilan pidana,” tegas Faruk.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan tertentu dan kasus tertentu yang tidak boleh menerapkan restorative justice. “Jadi di sini saya selaku praktisi mau menyampaikan bahwa kalau kita berbicara restorative justice dan diversi, itu tidak semua kasus bisa kita terapkan. Ada batasan-batasan dan perantara-perantara,” pungkasnya. (Fitriah Widayanti)

Laman:

1 2
Tag:  
0 Komentar