Pemkot Tasikmalaya Dinilai Terlalu Cuek Tanggapi Masalah, DPRD Beri Peringatan Serius

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat di ruang komisi pada Selasa 17 Juni 2025. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aroma kekecewaan lembaga legislatif terhadap sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya kian menguat.

Utamanya, akibat sejumlah persoalan publik yang ditampung DPRD tak ditindaklanjuti secara nyata oleh pihak esekutif.

Diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams, pihaknya tengah menimbang serius penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi.

Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

Langkah ini dipilih menyusul sikap eksekutif yang dinilai sering abai terhadap berbagai nota penting yang telah dilayangkan Komisi I.

“Sudah beberapa kali kami layangkan nota, tapi belum sekalipun mendapat jawaban resmi dari Pemkot. Bahkan dalam forum resmi pun tak ada respon konkret. Ini menunjukan lemahnya komunikasi pemerintahan,” ungkap Asep kepada Radar, Selasa (17/6/2025).

Ia mencontohkan beberapa substansi penting dalam beberapa nota komisi.

Mulai dari permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai RSUD dr Soekardjo.

Komisi I menilai, semestinya PHK bisa dihindari. Kalaupun harus dilakukan, Pemkot mesti menyiapkan penempatan alternatif dan memperhatikan hak-hak pegawai yang diputus kontrak sesuai regulasi ketenagakerjaan, termasuk pesangon sesuai UU Cipta Kerja.

“Kemudian, soal kepegawaian di Pemkot. Kami juga sudah ingatkan sejak akhir tahun lalu soal penataan struktur organisasi dan merit sistem. BKPSDM menjanjikan peluncuran awal 2025. Tapi sekarang sudah pertengahan tahun, tak ada realisasi. Padahal kekosongan jabatan Eselon II dan III makin parah. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Asep mengungkapkan, pertimbangan teknis (Pertek) pengisian jabatan sebenarnya sudah turun sejak bulan Mei lalu dari Kemendagri.

Namun, Pemkot dinilai masih terombang-ambing dalam menentukan mekanisme. Antara merit sistem atau jobfit.

Sementara waktu terus berjalan dan jabatan strategis tetap dibiarkan kosong.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!

“Kita mendorong open bidding atau jobfit segera digelar. Ini sudah kita sampaikan dalam rapat kerja beberapa waktu lalu. Tapi sampai sekarang, tidak ada jawaban resmi, baik surat maupun respons langsung,” sesalnya.

Tidak hanya itu, persoalan teknis lain seperti rekrutmen pendamping kelurahan pun menjadi sorotan.

Komisi I menilai ada cacat hukum dalam prosesnya, karena panitia seleksi dinilai tidak merujuk pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan justru menggunakan dasar sendiri.

0 Komentar