Garut Menghapus Praktik Sunat Perempuan, Apa Bahaya bagi Kesehatan?

Praktik Sunat Perempuan
Tenaga kesehatan puskesmas dan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengikuti kegiatan penggalangan komitmen pencegahan praktik sunat perempuan yang digelar di aula Dinkes, Senin, 16 Juni 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik sunat perempuan yang hingga saat ini masih dilakukan di wilayahnya.

Komitmen ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr Tri Cahyo Nugroho.

Menurutnya, salah satu perhatian utama dalam upaya kesehatan masyarakat adalah tingginya angka kematian ibu dan bayi, yang berhubungan erat dengan masalah kesehatan reproduksi, termasuk praktik sunat perempuan.

Baca Juga:Target PAD Pariwisata Garut Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 2,8 Miliar, Apakah Bisa Tercapai?Warga Garut Harus Tahu! Jalan di Perkotaan Ini Akan Satu Arah secara Permanen

Tri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendampingan dalam merencanakan pencegahan terhadap praktik sunat perempuan, yang dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Meskipun masih ada beberapa pasien yang meminta untuk melakukan praktik tersebut, setelah diberikan edukasi yang tepat, mereka akhirnya memahami dampak negatifnya.

Informasi tentang pencegahan sunat perempuan telah lama disosialisasikan, dan pihaknya telah berkomitmen bersama Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) untuk memastikan bahwa baik rumah sakit pemerintah maupun swasta tidak melayani praktik tersebut lagi.

Namun, dr Tri mengakui bahwa praktik sunat perempuan di Garut ini masih ada meskipun tidak terlaporkan. ”Bagi kami, komitmen ini (penghapusan praktik sunat perempuan, red) sangat bagus sekali,” katanya, Senin, 16 Juni 2025.

Ke depan, langkah-langkah lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan praktik sunat perempuan di Kabupaten Garut benar-benar tidak terjadi, dimulai dari para tenaga medis seperti dokter, bidan, dan perawat, sebelum menyasar ke pasien.

Perwakilan dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr Astuti, menyebutkan, Kabupaten Garut merupakan salah satu dari 11 kabupaten/kota yang dipilih sebagai proyek percontohan dalam menghapuskan praktik sunat perempuan.

Proyek ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan tujuan utama bukan hanya untuk menghilangkan praktik sunat perempuan, tetapi juga untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga:Gara-Gara Visa, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Kabupaten Garut Batal Pulang ke Tanah AirBike Baik Sayang, Komunitas Nyari Tawa Gelar Acara Gowes Kolaboratif di Garut

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), sekitar 41 persen perempuan di Indonesia masih mengalami praktik sunat perempuan.

Jawa Barat, termasuk Kabupaten Garut, menjadi salah satu fokus utama dalam usaha penghapusan praktik ini.

0 Komentar