Rp399,56 M Dana Desa Masuk Tasikmalaya, Waspadai Penyimpangan!

Dana Desa
ilustrasi: radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 71 Triliun.

Dari jumlah itu, Rp 69 Triliun pengalokasiannya dihitung pada TA sebelum TA berjalan berdasarkan formula dan Rp2 T pengalokasiannya dihitung pada TA berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah.

Baca Juga:Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah Konstitusi

Menurut peraturan itu, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Salah satu wilayah yang mendapatkan kucuran Dana Desa tahun ini adalah Kabupaten Tasikmalaya. Dengan total 351 desa yang ada, wilayah ini mendapatkan total sekitar Rp 399,56 miliar di tahun 2025. Rata-rata setiap desa mendapatkan lebih dari Rp 1 miliar (lihat grafis).

Besarnya dana yang digelontorkan itu perlu mendapatkan pengawasan yang ketat. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, yang menegaskan penggunaan Dana Desa harus berpedoman pada regulasi pusat seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Dana Desa.

“Pelaksanaan dan penggunaan dana desa berdasarkan regulasi petunjuk teknis pusat. Harus berpatokan kepada regulasi yang ada dari pusat,” tegas Asep kepada Radar, Rabu 11 Juni 2025.

Ia juga meminta agar penggunaan dana desa tetap mengacu pada skala prioritas hasil musyawarah desa, namun tetap sesuai dengan aturan pusat.

“Kalau tidak sesuai, bukan tidak mungkin nanti akan diinvestigasi oleh Inspektorat bahkan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Sementara itu, Staf Analis Penataan Daerah Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hidayat, menegaskan penggunaan Dana Desa selalu berpedoman pada petunjuk teknis dari pusat.

Baca Juga:Gubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!Gubernur Jabar Sebut Anggaran Tasik Paling Besar, Tapi Jalannya Jelek, Jangan Terlalu Banyak Belanja Hibah!

“Masalahnya bukan tidak sesuai, dana-dana yang bersumber dari APBN itu dibarengi dengan juknis atau skala prioritas. Jadi sebelum pelaksanaan ada pengajuan dari desa, dicek dulu oleh pusat,” kata Agus.

0 Komentar