TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang disusun Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, bantuan yang diberikan melalui dana BOS dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Khusus Kota Tasikmalaya, total dana BOS reguler bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2025 mencapai Rp57.254.460.000. Dana tersebut akan disalurkan ke 189 sekolah negeri dan 33 sekolah swasta.
Baca Juga:Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah Konstitusi
Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Indra Risdianto, menjelaskan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat per 30 Agustus tahun berjalan.
“Untuk sekolah dasar itu BOS Reguler-nya sebesar Rp57.254.460.000 untuk 189 sekolah negeri dan 33 sekolah swasta. Hitungnya berdasarkan jumlah siswa per 30 Agustus tahun berjalan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, setiap siswa menerima alokasi sebesar Rp940.000. Jumlah ini ditentukan oleh kebijakan pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) Republik Indonesia.
Dari seluruh sekolah yang menerima BOS tahun 2025, ada beberapa yang menerima BOS dalam jumlah cukup besar, namun ada juga yang menerima dengan jumlah lebih sedikit.
Indra menambahkan bahwa terdapat beberapa ketentuan baru pada regulasi dana BOS tahun 2025, yang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Untuk yang baru, perbedaannya ada pada pembelian buku yang sekarang minimal 10 persen dari total dana, dan bukunya harus yang tersedia di SIBI (Sistem Informasi Buku Indonesia, red). Kemudian, untuk honor, maksimal 20 persen untuk sekolah negeri, dan maksimal 40 persen untuk sekolah swasta. Sementara untuk sarana dan prasarana maksimal 20 persen,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS reguler tahun 2025 harus mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 38, yang memuat 12 komponen pembiayaan yang diperbolehkan.
Baca Juga:Gubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!Gubernur Jabar Sebut Anggaran Tasik Paling Besar, Tapi Jalannya Jelek, Jangan Terlalu Banyak Belanja Hibah!
Antara lain: penerimaan peserta didik baru (PPDB), pengembangan perpustakaan (komponen wajib, minimal 10% dari total dana), pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa (listrik, air, internet, dsb), pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan, dan pembayaran honor.