Satpol PP Mulai Telusuri Pelajar yang Keluyuran Malam Hari di Garut, Apa Hasilnya?

Pelajar yang Keluyuran Malam Hari di Garut
Anggota Satpol PP Kabupaten Garut saat melakukan patroli pemantauan aktivitas pelajar di malam hari, pada Sabtu malam, 1 Juni 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jabar tentang pembatasan aktivitas pelajar di malam hari.

Langkah ini diikuti oleh Kabupaten Garut dengan penerapan patroli malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau pelajar yang keluyuran malam hari di Garut

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengonfirmasi bahwa Kabupaten Garut sudah mulai menjalankan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi itu.

Baca Juga:Apa Alasan Koperasi Desa di Garut Ini Bisa Jadi Percontohan Nasional? Sudah Dicek Wamendagri Bima AryaKloter Terakhir Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Garut Sudah Diberangkatkan

”Satpol PP juga sudah melaksanakan (patroli malam). Cuma sifatnya masih insidentil belum keseluruhan,” terangnya, Senin, 2 Juni 2025.

Untuk tindakan lebih lanjut, jika ada pelajar yang kedapatan berada di luar rumah setelah jam sembilan malam, pihaknya berencana untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan pengaturan kegiatan semacam barak militer, mengingat anggaran untuk hal tersebut belum dialokasikan.

Namun, untuk saat ini, pelajar yang ditemukan masih berada di luar rumah akan dikembalikan kepada orang tua mereka, karena tanggung jawab utama ada pada keluarga masing-masing.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan, pihaknya telah melakukan patroli secara serentak, mencakup seluruh tingkat kecamatan.

Sebelum ada surat edaran dari gubernur, patroli memang sudah dilakukan secara rutin selama 24 jam.

Dengan adanya edaran tersebut, tugas Satpol PP kini ditambah dengan pengawasan terhadap pelajar yang melanggar aturan jam malam.

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga telah dilakukan, mengingat pelajar berada di bawah kewenangan kabupaten dan provinsi.

Baca Juga:Apa Alasan Koperasi Desa di Garut Ini Bisa Jadi Percontohan Nasional? Sudah Dicek Wamendagri Bima Arya100 Juru Sembelih Halal di Garut Dilatih Jelang Iduladha, Ini yang Mereka Pelajari!

Dinas Pendidikan pun telah membentuk tim khusus yang melibatkan Satpol PP serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), untuk mendukung pelaksanaan aturan ini.

Sebelumnya, jika Satpol PP mendapati pelajar berkeliaran malam hari di Garut setelah pukul sembilan, mereka akan menghubungi orang tua pelajar tersebut dan meminta mereka untuk mengambil anak mereka dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Di samping patroli malam, Satpol PP juga melakukan pengawasan di siang hari, termasuk menindak pelajar yang bolos dengan mengantarkannya kembali ke sekolah.

0 Komentar