Nasabah BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Menjerit, Dewan Masih Tunggu Laporan

Nasabag BMT Miftahussalam Handapherang
Para nasabah BMT Miftahussalam Handapherang diskusi setelah pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeungjing di Kantor Kecamatan Cijeungjing, Kamis (30/5/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Persoalan belum dikembalikannya dana nasabah oleh Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) Miftahussalam Handapherang terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Kondisi ini akhirnya mendapat perhatian dari Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya. Namun demikian, langkah konkret dari lembaga-lembaga tersebut masih menunggu adanya aduan resmi dari para nasabah.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat melakukan intervensi lebih lanjut karena belum menerima pengaduan secara tertulis dari para nasabah BMT Miftahussalam.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

“Kami, DPRD perlu memahami secara utuh perjalanan kasus ini agar dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” ujarnya kepada Radar, Senin 2 Juni 2025.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa proses penyelesaian dengan pendekatan negosiasi tidak menunjukkan hasil, maka sudah seharusnya para nasabah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Jalur hukum mungkin merupakan langkah paling efektif agar permasalahan bisa segera ditangani secara tuntas,” sarannya.

Sementara itu, dari sisi pengawasan lembaga keuangan, Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menjelaskan bahwa koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam hanya dalam lingkup anggotanya (closed-loop) tidak berada di bawah pengawasan OJK.

“Pengawasan baru dilakukan apabila koperasi tersebut telah beroperasi di luar lingkup keanggotaan dan mendaftarkan diri ke OJK. Berdasarkan data yang dimiliki oleh OJK Tasikmalaya, BMT Miftahussalam Handapherang tidak termasuk dalam ruang lingkup pengawasan mereka,” terangnya.

Melati juga menyarankan agar informasi lebih lanjut terkait legalitas koperasi tersebut bisa dikonfirmasi melalui Dinas Koperasi Kabupaten Ciamis.

Melati menambahkan, apabila ditemukan adanya indikasi investasi bodong, maka hal tersebut sudah menjadi ranah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

“Satgas Pasti dibentuk untuk memperkuat strategi pencegahan terhadap maraknya praktik investasi ilegal dan pinjaman online tanpa izin, khususnya di wilayah Priangan Timur,” ungkapnha.

Satgas Pasti, menurut Melati, akan dapat mengambil langkah lanjutan apabila ada laporan dari masyarakat atau nasabah yang merasa dirugikan.

Oleh karena itu, ia mendorong para nasabah untuk segera membuat laporan resmi kepada OJK Tasikmalaya, yang juga merupakan bagian dari Satgas Pasti.

0 Komentar