Ia menegaskan bahwa selama proses belum memasuki tahap persidangan, pihak Kejari tidak dapat mengungkapkan detail perkara secara menyeluruh.
Namun ia meyakinkan bahwa tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam proses peradilan nanti.
Ia juga menjelaskan, penetapan dua tersangka sejauh ini dilakukan karena keduanya telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Baca Juga:Tak Puas dengan 100 Hari Kerja Wali Kota Banjar, Puluhan Massa Berunjuk Rasa Tuntut Lima Pancakita Pelajar Dibina di Barak Militer, Forum Pemuda Peduli Pendidikan Kota Banjar Sebut Bukan Hukuman
Sementara pihak lain belum dapat diproses lebih lanjut karena belum terdapat bukti yang mencukupi.
Kajari pun mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung guna melihat secara langsung isi dakwaan serta kesaksian-kesaksian yang dihadirkan.
”Silahkan saksikan nanti di pengadilan bagaimana bunyi dakwaan, keterangan saksi-saksi dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutannya secara tertib, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan segera tuntas, serta keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh tanpa adanya diskriminasi penegakan hukum. (Anto Sugiarto)