TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana akan menutup aktivitas penambangan di sekitar wilayah kaki Gunung Galunggung, Tasikmalaya. Hal tersebut disampaikan Dedi dalam sebuah telewicara dengan salah satu stasiun televisi nasional yang beredar di media sosial.
Langkah itu diambil setelah adanya kejadian belasan penambang batu yang tewas tertimbun longsor di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon. Selain menanggapi soal moratorium penutupan lokasi tambang batu di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon, Dedi juga berencana akan menutup lokasi tambang lainnya.
“Untuk lokasi penambangan lainnya saya sudah punya komitmen, yang memiliki dampak kerusakan lingkungan, potensi bencana dan kelalaian ketenagakerjaan, kami akan segera menutupnya,” kata Dedi.
Baca Juga:Tahun Moncer Anak Tokoh NUUsulan Pengisian Jabatan Kosong Pemkot Tasikmalaya Mentah Lagi-Mentah Lagi, DPRD Sarankan Ditelusuri!
Penambangan pasir yang terbesar saat ini, lanjut Dedi, adalah penambangan pasir di Gunung Galunggung, Tasikmalaya, yang dinilai memberikan dampak masalah lingkungan yang luar biasa.
“Dan itu kami akan memprosesnya secara hukum,” tuturnya.
Dampak lingkungan yang diakibatkan penambangan di kaki Gunung Galunggung, lanjut dia, diantaranya hilangnya sumber-sumber mata air yang digunakan untuk pertanian.
“(Termasuk menimbulkan) bencana longsor dan banjir, juga kerusakan infrastruktur jalan. Itu yang terjadi,” tandasnya.
Menanggapi rencana gubernur itu, pihak perusahaan pasir dan batu (Sirtu) di kawasan kaki Gunung Galunggung bersuara. Salah satunya Burhan, mandor di CV Putra Dozer Jaya. Menurutnya sejauh ini perusahaan tambang, khususnya tempat ia bekerja, sudah memenuhi regulasi dan aturan yang ada.
“Berkenaan itu (rencana penutupan tambang, red) tentu semua regulasi aturan pemerintah baik dari ESDM sendiri, selalu melakukan pembinaan sesuai kalendernya, ESDM dan Kementerian ESDM (inspektur tambang),” ungkap Burhan, kepada Radar, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, yang harus dipahami adalah tiga aspek tambang, yakni pertama lokasi tambang yang akan ditambang, kedua lokasi yang sedang ditambang dan ketiga lokasi yang sudah ditambang.
“Poin pertama lokasi yang akan di tambang itu masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang sudah diizinkan oleh pemerintah,” terang dia.
Baca Juga:Kenapa Kemenag Kota Tasikmalaya Harus Mengoordinir Pembelian Hewan Kurban?Kemenag Kota Tasikmalaya Minta Infak ke Guru Madrasah, Kasi Penmad: Kita Tidak Memaksa!
Kemudian lanjut dia, poin kedua: seperti apa aktivitas tambang. Apakah memenuhi kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3) dalam hal pertambangan atau tidak. Kemudian poin ketiga lokasi yang sudah ditambang itu seperti apa. Apakah dibiarkan atau direhabilitasi.