TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para aktivis yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya (SMPT) akan mengambil langkah hukum terkait Minimarket Alfamidi ilegal di Jalan Lingkar Utara (Lingtar). Pasalnya penindakan dari Pemkot tidak bisa diharapkan.
SMPT yang sejak awal menyoroti kasus ini masih konsisten mengawal sikap dari Pemkot Tasikmalaya. Karena dinilai mengecewakan, mereka pun akan menempuh jalur hukum dengan mengkaji adanya indikasi pelanggaran pidana.
Koordinator SMPT Encep Gunawan mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan Pemkot yang selalu memberi toleransi kepada pengusaha yang melakukan aktivitas ilegal. Seakan pelanggaran dianggap merupakan hal yang wajar sehingga diberikan toleransi. “Artinya masyarakat tidak bisa lagi mengharapkan kinerja pemerintah dalam hal menindak usaha yang tidak mengantongi izin,” ungkapnya kepada Radar, Senin (19/5/2025).
Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Kematian Nur Azis yang Ditemukan Hanyut di Sungai Cimulu Kota TasikmalayaTiga Kasus Kejahatan Jalanan Kota Tasikmalaya Gara-Gara Tersinggung, Satu Korban Hilang Nyawa
Menurutnya pelanggaran atas perizinan itu bukan semata hal administrasi yang harus ditempuh. Namun ada ancaman kerusakan dan dampak negatif lainnya yang perlu dipertimbangkan. “Kenapa ada prosedur dan perizinan, karena ada dampak negatif yang haris diperhitungkan dan diantisipasi,” katanya.
Dalam hal ini, kerusakan yang paling nyata adalah hilangnya sawah produktif dan berkaitan dengan ketahanan pangan. Meskipun belum terasa, risiko tersebut menurutnya akan ditanggung oleh generasi penerus. “Kalau sawah terus berkurang, ya nanti bisa habis dan bagaimana dengan nasib masyarakat di masa yang akan datang,” tuturnya.
Dengan sikap abai dari pemerintah dari mulai dinas sampai dengan wali kota, dia pun berencana mengambil jalur hukum. Karena ada indikasi pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana. “Kita menilai ada pelanggaran pidana dari kasus ini,” ucapnya.
Pihaknya pun sedang mengkaji lebih lanjut terkait aturan hukum yang paling dekat dengan kasus ini. Selanjutnya, laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kita akan bikin laporan atas indikasi tindak pidana ini,” tuturnya.
Ini juga seharusnya menjadi introspeksi bagi Pemkot Tasikmalaya yang tidak berdaya menghadapi pengusaha nakal. Karena kasus usaha yang melanggar aturan perizinan bukan hanya sekali ini saja terjadi dan dibiarkan. “Masalah pabrik plastik di Tamansari, pasar dadakan di Jalan HZ Mustofa di bulan Ramadhan dan kasus yang sekarang, Wali Kota Tasikmalaya tidak pernah ada ketegasan,” tegasnya.(rangga jatnika)