Contoh Buruk! Minimarket Jalan Lingtar Kota Tasikmalaya Harus Ditutup, Sampai LSD Diubah dan Izin Diselesaikan

Knpi kota tasikmalaya, minimarket di lahan sawah dilindungi, perizinan usaha
Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Dani Tardiwan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembiaran yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya terhadap operasional minimarket tak berizin menjadi sebuah catatan negatif. Celakanya, hal itu akan menjadi standarisasi dan contoh yang buruk ke depannya.

Kasus tempat usaha yang mengesampingkan perizinan di belakang bukan sekali ini saja. Hal itu seolah menjadi standar yang ditempuh oleh para pelaku usaha di Kota Tasikmalaya.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tasikmalaya Dani Tardiwan menilai Pemkot harus punya wibawa dalam menyikapi tempat usaha yang beroperasi tanpa izin. Apalagi sekelas minimarket yang hanya berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB). “NIB kan hanya izin perusahaannya, bukan izin operasional atau bangunan,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:Cadangan Bisa Masuk, Kuota Jemaah Haji Kota Tasikmalaya yang Berangkat ke Tanah Suci BertambahDari Ban Mobil Nyangkut Sampai Urusan Tokek, Warga Kota Tasikmalaya Lapor ke Petugas Damkar

Melihat kasus minimarket di Jalan Lingkar Utara, menurutnya kekeliruannya cukup fatal. Karena selain belum berizin, bangunan yang didirikan pun berada di lahan LSD. “Meskipun katanya sedang diproses, tidak ada jaminan lokasi itu akan dikeluarkan dari LSD dari kementerian,” terangnya.

Maka dari itu, menurutnya Pemkot Tasikmalaya harus mengambil langkah tegas. Yakni dengan menghentikan operasional minimarket tersebut sampai perizinannya diselesaikan. “Sebelum ada izin sesuai dengan ketentuan ya harus ditutup dulu,” katanya.

Jika ada toleransi memberikan waktu untuk mengurus perizinan dan membiarkan minimarket tetap beroperasi, menurutnya ini akan menjadi preseden buruk. Sehingga ke depannya hal serupa akan terus berulang. “Pada akhirnya akan jadi standarisasi, bahwa operasional bisa berjalan dengan perizinannya di belakang,” katanya.

Pihaknya sangat mendukung Kota Tasikmalaya yang ramah investasi sehingga daerah bisa semakin maju. Namun bukan berarti membiarkan begitu saja ketika prosedur dan aturan ditabrak. “Ramah investasi itu harus, tapi bukan berarti perusahaan bisa beroperasi tanpa izin juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana tidak menampik bahwa minimarket tersebut memang belum memiliki izin. Baik itu dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunannya, maupun izin operasional perdagangannya. “Jadi baru NIB (Nomor Induk Berusaha) saja yang ada,” ujarnya.

0 Komentar