Idealnya, pemerintah bisa langsung melakukan tindakan tegas terhadap minimarket tersebut meskipun dalam RDTR Kota Tasikmalaya masuk zonasi perdagangan linier. Karena secara pertanahan lahan tersebut masih bagian dari LSD dan belum mengurus PBG serta izin operasional. “Harusnya kan di awal persyaratan itu diselesaikan dulu, baru dibangun dan digunakan untuk minimarket,” katanya.(rangga jatnika)
Sudah Diketahui Belum Kantongi Izin, Minimarket di Kota Tasikmalaya Tetap Dibiarkan Beroperasi di LSD

