TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, yakni nomor urut 03 Ai Diantani Sugianto–Iip Miftahul Paoz (Ai-Iip) dan nomor urut 01 Iwan Saputra–Dede Kusdinar (Iwan-Dede), telah resmi mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya optimis setelah gugatan mereka akan diterima dan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Kuasa hukum pasangan Ai-Iip, Andi Ibnu Hadi, menyampaikan bahwa laporan dari pihaknya memang baru sebatas telah diterima oleh MK. Ia menjelaskan bahwa ada dua kategori wilayah yang mengajukan laporan ke MK, yaitu dengan tenggat 60 hari dan 90 hari pasca putusan.
Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!
“Jadi yang PSU di Kabupaten Tasikmalaya itu masuknya ke daerah yang melayangkan laporan ke MK yang melaksanakan PSU 90 hari. Walaupun di PSU Kabupaten Tasikmalaya hanya 60 hari pelaksanaannya,” terang Andi kepada Radar, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan perkara perselisihan PSU dari kedua pasangan calon tersebut akan masuk ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK pada Rabu (7/5/2025). Setelah permohonan diterima, MK akan melakukan validasi kelengkapan berkas.
“Kalau ada kekurangan dan perbaikan, diberikan waktu selama tiga hari oleh MK. Kalau tidak ada perbaikan, tinggal dimasukan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), baru muncul nomor perkara,” jelasnya.
Setelah nomor perkara muncul, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.
“Hasil pemeriksaan pendahuluan itu ada yang dismissal, ada yang dilanjutkan ke sidang,” ungkapnya.
Jika laporan masuk kategori dismissal, lanjut dia, maka tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Namun jika lolos tahap awal, maka akan dilanjutkan ke persidangan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.
“Jadi kita optimis laporan dan alat bukti kita lengkap dan lanjut ke persidangan pembuktian,” kata Andi.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tidak melaksanakan PSU sesuai dengan Peraturan KPU.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!
“Padahal itu adalah amanat dari surat dinas dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara pasangan Iwan-Dede, Iim Imanulloh, menyebutkan bahwa laporan pihaknya juga telah diterima MK dan diperkirakan akan masuk ke BRPK dalam pekan ini. Ia menegaskan keyakinan pihaknya bahwa laporan akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.