Seminggu, Area Parkir di Alun-Alun Ciamis Sudah Dapat 20 Juta, Pusat Kuliner Belum Ditentukan Retribusinya

Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis
PADAT. Pengunjung memadati Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis setelah resmi dibuka, Senin (14/4/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kehadiran area parkir dan Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis harus menjadi potensi pendapat asli daerah (PAD). Namun, sampai saat ini belum terlihat berapa potensi dari kawasan baru tersebut.

Kasubbag TU Dinas Perhubungan Ciamis Tatan mengatakan, potensi retribusi parkir untuk menyumbang PAD di lokasi Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis masih belum tergambarkan. Karena lokasi ini masih baru, sehingga membuat masyarakat datang.

“Oleh karenanya, kami bisa melihat potensi sebenarnya setelah 3 bulan berjalan. Sekaligus uji petik potensi di area parkiran dan Pusat Kuliner Alun-alun Ciamis,” katanya kepada Radar, Senin (21/4/2025).

Baca Juga:Relokasi Korban Pergerakan Tanah Cikondang Cineam Tasikmalaya, Per Rumah Dapat 60 JutaCecep-Asep Menang di Hitung Cepat, PPP Jabar: Ini Kemenangan Istimewa untuk Kabupaten Tasikmalaya

Akan tetapi, kata dia, seminggu setelah diresmikan area parkir tersebut sudah mendapat retribusi mencapai Rp 20.878.000. Rinciannya sebagai berikut, Senin 14 April 2025 mendapatkan Rp 1.170.000. Selasa, 15 April 2025 mendapatkan Rp 3.388.000. Rabu 16 April 2025 mendapatkan Rp 3.164.000. Kamis 17 April 2025 mendapatkan Rp 2.818.000. Jumat 18 April 2025 mendapatkan Rp 2.420.000. Sabtu, 19 April 2025 mendapatkan Rp 3.046.000 . Minggu, 20 April 2025 mendapatkan Rp 4.880.000.

“Ketika penghasilan setiap hari sampai jutaan, memungkinkan retribusi parkir khusus dengan target Rp 53 juta bisa tercapai sebelum perubahan anggaran,” ujarnya, menjelaskan.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis Asep Sulaeman menyampaikan sejumlah pedagang 102 PKL dan 4 UMKM yang menempati area Pusat Kuliner Alun-Alun Ciamis akan dibebankan untuk retribusi kebersihan dan tempat.

“Nominal retribusinya belum disampaikan ke pedagang. Akan tetapi kalau berdasarkan aturan retribusi kebersihan Rp 1.000 dan retribusi sewa tempat masih dalam pembahasan,” katanya.

“Sebab, dalam sewa tempat mempertimbangkan untuk listrik, air, dan lainnya,” ujarnya. (riz)

0 Komentar