Pimpinan DPRD Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Kasus korupsi
DRK, tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021 saat akan dibawa ke kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin 21 April 2025 sore. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DRK sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.40 WIB, Senin 21 April 2025. Tersangka merupakan pimpinan di DPRD Kota Banjar.

Tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar pun sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Kota Banjar.

Baca Juga:Massa Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota BanjarDugaan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi di Kota Banjar Masuki Babak Baru

Selanjutnya, anggota Polres Banjar mengawal tersangka menuju Rutan Kebon Waru, Bandung.

“Pada 21 April 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka DRK,” ucap Kajari Kota Banjar Sri Haryanto SH, MH didampingi jajarannya.

Kajari menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, telah dilakukan ekspose pada 14 April 2025. Setelah ekspose, semua sepakat melakukan penetapan tersangka.

Dalam kasus itu, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 200 lebih dokumen. Kerugian negara dari dugaan kasus korupsi itu sebesar Rp 3.523.950.000.

Lanjut Kajari, untuk tersangka baru satu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.

“Tersangka DRK ditahan selama 20 hari di Rumah Rahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandung atau Kebon Waru,” ujarnya.

Dalam kasus itu, DRK diduga telah melakukan kesewenang-wenangan atau melampaui batas kewenangan jabatannya dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar.

Baca Juga:Persoalan Sampah di Kamisama Kota Banjar Akan Dibahas, Wali Kota: Kita Tak Bisa Sendiri Tangani SampahReaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Cijulang Pangandaran Segera Terwujud, Masuk Tahap Ini

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana. (Anto Sugiarto)

0 Komentar