TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Animo membayar pajak kendaraan mulai meningkat di Samsat Kota Tasikmalaya, Kamis (20/3/2025). Hal ini efek dari pemutihan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat.
Pantauan Radartasik.id, pengunjung kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Ir Djuanda Kota Tasikmalaya itu mendadak ramai didatangi warga. Sebagian besar dari mereka datang untuk membayar pajak dan sudah menunggak bertahun-tahun.
Sebagaimana diketahui, mulai 20 Maret 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan pengampunan tunggakan pajak. Sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja sampai tanggal 6 Juni 2025 nanti.
Baca Juga:Di Kota Tasikmalaya Ada Gak Ya? Polisi Bidik Premanisme Berkedok OrmasPSU Kabupaten Tasikmalaya: Tarung Ulang, Memilih Ulang dan Modal Ulang!
Kepala pusat pelenglolaan pendapatan daerah wilayah Kota Tasikmalaya Yana Suristriawan mengakui kebijakan pemutihan berdampak pada meningkatnya animo wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya. Di mana peningkatannya diperkirakan bisa lebih dari 3 kali lipat dibanding hari-hari sebelumnya. “Sekarang kelihatan jadi banyak wajib pajak yang datang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kebijakan pemutihan memang sudah diberlakukan sehingga wajib pajak tidak perlu memikirkan tunggakannya. Asalkan mereka mau membayar pajak kendaraannya untuk tahun berjalan atau satu tahun terakhir. “Ini upaya dari pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” katanya.
berdasarkan data Samsat, terdapat 85.942 kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya tang pajaknya menunggak. Jumlah tersebut didominasi oleh kendaraan jenis roda dua dengan tahun tunggakan variatif.
Salah seorang wajib pajak, Muhammad Haikal (27) mengatakan bahwa dirinya datang untuk membayar pajak sepeda motornya. Dia punya tunggakan satu tahun dan mengakui hanya membayar tahun berjalan saja. “Iya, tunggakannya jadi enggak dibayar,” ujar warga Kawalu itu.
Dirinya yang hanya menunggak satu tahun sudah merasa diringankan untuk membayar pajak kendaraannya. Dia pun mengapresiasi langkah besar dari pemerintah soal pemutihan pajak tersebut. “Ya sangat meringankan beban, karena penghapusannya bukan hanya denda saja,” imbuhnya.
Beda halnya dengan Sukmana (40) dari Indihiang yang datang sebatas untuk memastikan dulu program pemutihan tersebut. Pasalnya dia khawatir salah paham soal kebijakan tersebut karena biasanya yang dihapus hanya denda. “Tapi ternyata benar, tunggakannya dihapus juga,” katanya.