Perubahan Pengecekan Penerima PIP 2025
Bagi masyarakat yang memiliki anak sebagai peserta Program Indonesia Pintar (PIP), ada perubahan penting terkait cara pengecekan penerima pada tahun 2025.
Jika sebelumnya cara cek penerima PIP dilakukan melalui situs pip.kemdikbud.go.id, mulai tahun 2025 situs resmi telah berubah menjadi pip.dikdasmen.go.id.
Pastikan menggunakan situs terbaru agar tetap bisa mengecek status pencairan bantuan pendidikan ini.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Selain itu, ada beberapa syarat penerima bantuan PIP yang harus diperhatikan, seperti:
1. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal atau non-formal.
2. Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN.
3. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau rekomendasi dari sekolah.
Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial dengan sistem yang lebih akurat dan transparan.
Oleh karena itu, pastikan selalu mengikuti informasi terbaru terkait jadwal pencairan bantuan tunai dan cara pengecekannya melalui sumber resmi.
Jika mengalami kendala, segera konsultasikan dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat agar hak sebagai penerima bantuan tetap terpenuhi.