TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilik lahan yang sedang menjadi sengketa di Kampung Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai penggunaan lahan tersebut untuk pengungsian.
Diketahui bahwa lahan yang difasilitasi oleh pemerintah untuk pengungsian hanya seluas 100 bata (sekitar 140 meter persegi). Lahan yang sedang dipersengketakan ini dimiliki oleh Yayasan Mangkupradja Sumedang, dan salah satu ahli warisnya, Raden Gurnita, berada di wilayah Pagerageung.
Kuasa hukum Raden Gurnita, Priyahadi Mulyana, menjelaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat Letter C seluas 15 hektare. Pada tahun 1992, terjadi bencana yang memaksa 10 keluarga untuk diungsikan ke lahan tersebut.
Baca Juga:Setiap Tahun Pasar Dadakan Terus Berulang, Pemkot Tasikmalaya Belum Hadir Memberi SolusiTerkesan Seperti Petugas Pajangan di Jalan, Soal Pasar Dadakan Satpol PP Kota Tasik Tunggu Arahan "Pusat"
Pemerintah kemudian memfasilitasi pengungsian ini dengan menyediakan lahan seluas 100 bata untuk keperluan mereka.
Priyahadi Mulyana menyampaikan bahwa meskipun kliennya tidak menerima pembayaran apapun untuk pembebasan lahan dari pemerintah, mereka tidak mempermasalahkan penggunaan lahan seluas 100 bata itu.
”Meskipun sertifikat letter C klien saya masih utuh, tapi yang 100 bata (140 meter persegi) tidak kami persoalkan,” ucapnya kepada Radar pada Rabu, 12 Maret 2025.
Namun, lahan yang tengah menjadi sengketa ini tidak termasuk dalam 100 bata yang digunakan untuk pengungsian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa saat ini lahan tersebut sudah dihuni oleh sekitar 400 rumah atau kepala keluarga.
Mulyana menambahkan bahwa tidak semua tempat yang dihuni warga merupakan bagian dari lahan pengungsian yang difasilitasi pemerintah pada tahun 1992 tersebut.
Sebagai bukti kepemilikan, pihaknya telah mengurus sertifikat masjid yang terletak di lingkungan tersebut. Proses sertifikasi masjid itu dilakukan untuk tujuan wakaf, bukan untuk penguasaan lahan. ”Namanya Masjid Miftahul Falah, sudah kita proses sertifikatnya untuk diwakafkan,” katanya.
Baca Juga:Pasca Kecelakaan, Lampu Merah Traffic Light di Pusat Kota Tasikmalaya Diberlakukan 24 JamWali Kota Tasikmalaya Viman Diminta Berani Seperti Dedi Mulyadi, Buat Jalan HZ Mustofa Tetap Tertib
Beberapa waktu lalu, telah ada komunikasi antara pihaknya dan beberapa warga terkait niat untuk membeli atau membayar lahan milik kliennya. Namun, Priyahadi mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang diduga berusaha menghalangi proses tersebut demi kepentingan pribadi.
Menyikapi hal ini, tim kuasa hukum Raden Gurnita berencana untuk kembali mengunjungi Guranteng dan berkomunikasi dengan kepala desa serta warga setempat untuk memproses jual beli secara sah berdasarkan sertifikat Letter C yang dimiliki. ”Kalau masih ada yang menghalangi karena kepentingan pribadi, ya kami akan tempuh jalur hukum,” ungkapnya. (Rangga Jatnika)