Seperti diketahui pada Pilkada 2024 lalu Iip berpasangan H Ade Sugianto. Ia sebagai calon wakil. H Ade Sugianto calon bupati.
Keduanya kemudian mendapatkan perolehan suara sampai 52 persen pada Pilkada serentak yang digelar tahun lalu itu.
Namun hasil Pilkada itu kemudin digugat oleh pasangan nomor urut 2, Cecep-Asep, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang disoal adalah periodesasi jabatan H Ade Sugianto.
Baca Juga:Punya Banyak Aset Tanah di Tasikmalaya, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Miliki Total Harta Kekayaan SeginiMau Jemur Baju Takut Hujan? Ini Dia Prediksi Cuaca Kota Tasikmalaya Hari Ini Kamis 13 Maret 2025 Menurut BMKG
Ade dinilai sudah dua periode menjabat. Satu periode dihitung saat Kabupaten Tasikmalaya ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum untuk nyalon wakil gubernur Jabar bersama Ridwan Kamil.
Saat itu Ade adalah wakil bupati, namun menjalankan tugas-tugas bupati.
MK kemudian memandang penghitungan periodesasi jabatan bupati adalah sejak H Ade melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya. Bukan sejak dilantik sebagai pengganti Uu.
Setelah menjalani tiga kali persidangan, MK kemudian memutuskan bahwa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dianulir dan memerintahkan KPU Kabupten Tasikmalaya menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
H Ade Sugianto pun didiskualifikasi. Partai koalisi diperintahkan mencari figur pengganti H Ade untuk PSU. (Diki Setiawan)